User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:218pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 218/PJ.52/2004

                             TENTANG

                  DATA/INFORMASI RESTITUSI PPN DAN PPnBM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: 60/BPPIP-4/III/2003 tanggal 19 Maret 2004 hal sebagaimana 
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa dalam rangka evaluasi terhadap Iklim 
    Usaha Industri dan Perdagangan Saudara mengharapkan untuk dapat memperoleh data dan informasi 
    mengenai restitusi PPN dan PPnBM yang antara lain mencakup :
    -   Nilai restitusi selama 5 tahun terakhir, berdasar jenis industri
    -   Prosedur restitusi yang berlaku saat ini
    -   Masalah-masalah yang dihadapi dalam restitusi

2.  Berikut ini kami sampaikan data dan informasi mengenai restitusi PPN dan PPnBM sebagai berikut :
    a.      Nilai restitusi berdasar jenis industri pada tahun 2001, 2002 dan 2003 (terlampir) Prosedur
        restitusi diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tanggal 19
        Februari 2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan 
        Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (terlampir)
    b.  Masalah-masalah yang dihadapi dalam proses restitusi biasanya adalah keterlambatan
        penyelesaian proses restitusi yang disebabkan antara lain oleh :
        1.  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lawan transaksi belum merekam data Pajak Keluaran
            sehingga pada saat KPP tempat Wajib Pajak mengajukan restitusi akan melakukan
            klarifikasi melalui system konfirmasi on-line, kolom Pajak Keluaran masih kosong 
            (tidak match) sehingga harus dilakukan klarifikasi manual dengan menggunakan 
            surat. Hal ini dapat terjadi karena Surat Pemberitahuan belum disampaikan oleh 
            Wajib Pajak atau karena volume perekaman yang besar jumlahnya.
        2.  Wajib Pajak tidak bersedia menyerahkan dokumen-dokumen pendukung, atas  
            pengujian arus barang dan arus uang yang dilakukan oleh KPP.

3.  Wajib Pajak terlambat menyerahkan dokumen-dokumen pendukung.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167


Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak
peraturan/sdp/218pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1