peraturan:sdp:218pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 218/PJ.52/2004 TENTANG DATA/INFORMASI RESTITUSI PPN DAN PPnBM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: 60/BPPIP-4/III/2003 tanggal 19 Maret 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa dalam rangka evaluasi terhadap Iklim Usaha Industri dan Perdagangan Saudara mengharapkan untuk dapat memperoleh data dan informasi mengenai restitusi PPN dan PPnBM yang antara lain mencakup : - Nilai restitusi selama 5 tahun terakhir, berdasar jenis industri - Prosedur restitusi yang berlaku saat ini - Masalah-masalah yang dihadapi dalam restitusi 2. Berikut ini kami sampaikan data dan informasi mengenai restitusi PPN dan PPnBM sebagai berikut : a. Nilai restitusi berdasar jenis industri pada tahun 2001, 2002 dan 2003 (terlampir) Prosedur restitusi diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (terlampir) b. Masalah-masalah yang dihadapi dalam proses restitusi biasanya adalah keterlambatan penyelesaian proses restitusi yang disebabkan antara lain oleh : 1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lawan transaksi belum merekam data Pajak Keluaran sehingga pada saat KPP tempat Wajib Pajak mengajukan restitusi akan melakukan klarifikasi melalui system konfirmasi on-line, kolom Pajak Keluaran masih kosong (tidak match) sehingga harus dilakukan klarifikasi manual dengan menggunakan surat. Hal ini dapat terjadi karena Surat Pemberitahuan belum disampaikan oleh Wajib Pajak atau karena volume perekaman yang besar jumlahnya. 2. Wajib Pajak tidak bersedia menyerahkan dokumen-dokumen pendukung, atas pengujian arus barang dan arus uang yang dilakukan oleh KPP. 3. Wajib Pajak terlambat menyerahkan dokumen-dokumen pendukung. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167 Tembusan : Direktur Jenderal Pajak
peraturan/sdp/218pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1