User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:218pj.3222004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 218/PJ.322/2004

                            TENTANG

                PENGKREDITAN PPN MASUKAN DAN PPh PASAL 22

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Juli 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Perusahaan saudara menggunakan jasa pengurusan kepabeanan dari PT ABC, sehubungan 
        dengan impor bahan/barang dari luar negeri. Berhubung PT ABC belum memiliki ijin sebagai 
        pengurus jasa kepabeanan, maka disubkontrakkan kepada perusahaan lain yaitu PT XYZ dan 
        PT BCA.

    b.  Perusahaan Saudara membayarkan tagihan dari PT ABC yang terdiri dari kewajiban Bea 
        Masuk, PPh Pasal 22 dan PPN untuk Masa Pajak Tahun 2001 dan 2002 dan diteruskan PT ABC 
        kepada PT XYZ dan PT BCA untuk dilunasi pembayarannya. Ternyata jumlah Bea Masuk, PPh 
        Pasal 22 dan PPN yang disetorkan oleh PT XYZ dan PT BCA melalui Ditjen Bea dan Cukai tidak 
        sebesar jumlah pajak dan bea masuk yang telah dikeluarkan oleh perusahaan Saudara 
        (melalui PT ABC).

    c.  Berdasarkan pemeriksaan dari Ditjen Bea dan Cukai, terdapat indikasi telah terjadi 
        pemalsuan SSP (bukti pembayaran) oleh PT XYZ dan PT BCA seakan-akan mereka telah 
        menyetorkan seluruh PPh, PPN dan Bea Masuk yang seharusnya terutang, padahal jumlah 
        yang disetorkan melalui Ditjen Bea dan Cukai tidak sebesar itu. Untuk itu Ditjen Bea dan 
        Cukai menagih kekurangan pembayaran dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan 
        Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka   
        Impor (SPKPBM).

    d.  Saudara dirugikan karena pemalsuan yang dilakukan oleh PT XYZ dan PT BCA dalam hal-hal 
        sebagai berikut:
        -   Sebagian uang yang akan digunakan untuk pembayaran Bea Masuk, PPh Pasal 22 
            dan PPN telah disalahgunakan untuk kepentingan PT XYZ dan PT BCA.
        -   Saudara tidak dapat mengkreditkan SSP atas PPh Pasal 22 dan PPN yang terlanjur 
            dibayar melalui PT ABC.
        -   Saudara diwajibkan membayar kembali sebagian PPh Pasal 22, PPN dan Bea Masuk 
            yang telah disalahgunakan berikut dendanya pada bulan Juni 2003.

    e.  Selanjutnya Saudara mohon penegasan atas hal-hal sebagai berikut:
        -   apakah pembayaran kembali PPN dan PPh Pasal 22 untuk Masa Pajak 2001 dan 2002 
            berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Ditjen Bea dan Cukai dapat digunakan sebagai 
            kredit pajak dalam SPT Masa PPN (untuk PPN) dan SPT Tahunan PPh Badan (untuk 
            PPh Pasal 22) ?
        -   Dalam SPT manakah Saudara dapat mengkreditkan PPN dan PPh Pasal 22 tersebut,    
            apakah pada Tahun 2003 atau pada Tahun 2001 dan 2002 ?
        -   Bagaimana mekanisme yang diperlukan agar pengkreditan tersebut dapat 
            diwujudkan ?

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000, antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 1 angka 13, Surat Setoran Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk 
        melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor 
        Pos dan atau bank badan usaha milik Negara atau bank badan usaha milik Daerah atau 
        tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
    b.  Pasal 1 angka 14, Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat 
        Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau 
        Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
    c.  Pasal 8 ayat (1), Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat 
        Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam 
        jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun 
        Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
    d.  Pasal 8 ayat (2), dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang 
        mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi 
        administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang 
        dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan 
        tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu.

3.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur 
    sebagai berikut:
    a.  Pasal 20 ayat (1), pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi 
        oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh 
        pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.
    b.  Pasal 20 ayat (3), pelunasan pajak merupakan angsuran pajak sebagaimana dimaksud pada 
        ayat (1) yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak 
        yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
    c.  Pasal 28 ayat (1) huruf b, bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang 
        terutang dikurangi dengan kredit pajak yang bersangkutan, berupa antara lain pemungutan 
        pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

4.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 1 angka 24, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah 
        dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau 
        penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari 
        luar daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau 
        impor Barang Kena Pajak.
    b.  Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
    c.  Pasal 9 ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran 
        untuk Masa Pajak yang sama.
    d.  Pasal 9 ayat (8), Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran-pengeluaran untuk:
        1)  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan
            sebagai Pengusaha Kena Pajak;
        2)  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan 
            langsung dengan kegiatan usaha;
        3)  perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, 
            dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
        4)  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
            dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
            Pajak;
        5)  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa 
            Faktur Pajak Sederhana;
        6)  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak 
            memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
        7)  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
            dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
        8)  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih 
            dengan penerbitan ketetapan pajak;
        9)  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak 
            dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang diketemukan pada waktu 
            dilakukan pemeriksaan.
    e.  Pasal 9 ayat (9), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan 
        Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya 
        paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang 
        belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
        Dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan telah 
        terlampaui, pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan melalui pembetulan Surat 
        Pemberitahuan Masa PPN yang bersangkutan, sepanjang Pajak Masukan tersebut belum 
        dibebankan sebagai biaya dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan 
        pemeriksaan.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    satu, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Pajak Penghasilan (PPh)
        1)  Bukti pemungutan/pemotongan/penyetoran pajak tahun berjalan, termasuk PPh 
            Pasal 22, yang dapat dikreditkan adalah bukti pemungutan/pemotongan/penyetoran
            yang sah dan telah diterima pembayarannya di kas negara.
        2)  Pengkreditan dilakukan untuk tahun pajak diterima/diperolehnya penghasilan yang 
            dikenakan pemungutan/pemotongan pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 yang telah 
            dibayar dalam tahun 2003 sesuai hasil pemeriksaan Ditjen Bea dan Cukai, dapat 
            diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 
            2001 dan atau 2002 (atas pokok pajaknya saja) sepanjang penghasilannya telah 
            dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak tersebut, dengan melalui prosedur 
            pembetulan SPT Tahunan PPh Badan selama belum melewati jangka waktu 2 tahun 
            sesudah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan dan sepanjang belum dilakukan 
            pemeriksaan pajak. Dengan demikian SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 
            2001, dapat dilakukan pembetulan paling lambat dalam tahun 2003, dan untuk Tahun 
            Pajak 2002, dapat dilakukan pembetulan paling lambat dalam Tahun 2004.
        3)  Dalam hal akibat pembetulan SPT Tahunan Badan terdapat kekurangan bayar, maka 
            atas kekurangan tersebut dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% dari kekurangan 
            bayar dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal 
            pembayaran karena pembetulan SPT tersebut.

    b.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
        1)  SPKPBM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai bukan merupakan 
            Surat Ketetapan Pajak, sehingga atas pembayaran PPN Impor (Pajak Masukan) tidak     
            termasuk sanksi administrasi untuk Masa Pajak Tahun 2001 dan 2002 yang ditagih 
            dengan SPKPBM tersebut dapat dikreditkan, sepanjang pembayaran PPN Impor 
            tersebut tidak termasuk dalam pembayaran (pengeluaran) yang Pajak Masukannya 
            tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN.
        2)  Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak 
            Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya 
            paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.
        3)  Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan telah terlampaui, pengkreditan Pajak Masukan 
            dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan dalam jangka 
            waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, sepanjang 
            belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/218pj.3222004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1