User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:218pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 Nopember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 218/PJ.32/1996

                            TENTANG

                 FASILITAS PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 30 Agustus 1996 perihal pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa :
    a.  PT XYZ adalah perusahaan pembiayaan yang kegiatannya melakukan pengadaan modal 
        berupa kapal-kapal bekas atau baru, property dan lain-lain yang kemudian barang tersebut 
        dijual kepada pemakai dengan cara tunai, sewa/lease atau angsuran.

    b.  Sejak tahun 1995, PT XYZ sedang memesan kapal-kapal yang dilaksanakan oleh perusahaan 
        galangan kapal dalam negeri berupa :
        -   1 unit kapal tongkang curah;
        -   9 unit kapal Caraka Jaya III;
        -   31 unit kapal ikan Mina Jaya.

    c.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 1996 tentang 
        Fasilitas PPN yang terutang atas impor dan penyerahan BKP dan JKP tertentu yang 
        ditanggung Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 
        7 Mei 1996, Saudara memohon kiranya atas pembangunan dan penyerahan kapal dapat 
        diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah dan PPN yang terlanjur dipungut dapat 
        dikembalikan.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 2 Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986 tanggal 
    1 Oktober 1986, dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan kapal laut Caraka Jaya 
    ditanggung Pemerintah.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1988 tanggal 18 Juli 1988, 
    dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan kapal laut, suku cadang, dan jasa-jasa 
    lainnya yang dihasilkan PT XYZ ditanggung Pemerintah.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 butir 8 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 
    25 Januari 1996 tentang PPN yang terutang atas impor dan penyerahan BKP dan JKP tertentu yang 
    ditanggung Pemerintah, dinyatakan bahwa PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan kapal laut, 
    kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan 
    Pelayaran Niaga Nasional, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk 
    menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan.

5.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, dalam hal 
    terjadi kesalahan pemungutan pajak dan pajak yang salah dipungut tersebut telah dilaporkan oleh 
    pihak yang memungut, dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum 
    dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.

6.  Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka disampaikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Penyerahan kapal laut Caraka Jaya memperoleh fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sejak 
        tanggal 1 Oktober 1986 sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 
        1986. Oleh karena itu, PPN atas perolehan kapal laut Caraka Jaya III yang penyerahannya 
        terjadi pada tahun 1995/1996 seluruhnya ditanggung Pemerintah.

    b.  Atas penyerahan kapal laut, suku cadang dan jasa-jasa lainnya yang dihasilkan PT PAL 
        memperoleh fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sejak tanggal 18 Juli 1988 sebagaimana 
        dinyatakan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1988.

        Dengan demikian apabila terdapat kapal tongkang Curah dan kapal Mina Jaya yang dibeli 
        dari PT PAL pada atau setelah tanggal 18 Juli 1988, PPN atas kapal-kapal tersebut ditanggung 
        Pemerintah.

    c.  Atas penyerahan kapal-kapal bukan produksi PT PAL, fasilitas PPN ditanggung Pemerintah 
        berlaku sejak tanggal 25 Januari 1996 sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Presiden 
        Nomor 4 TAHUN 1996 pada butir 4 diatas.

    d.  Apabila ternyata atas kapal-kapal yang diperoleh    PT XYZ mendapat fasilitas PPN ditanggung 
        Pemerintah, namun PT XYZ telanjur membayar (dalam hal ini terjadi salah pungut yang 
        semestinya tidak dipungut PPN, karena PPN yang terutang ditanggung Pemerintah), maka 
        atas terjadinya kesalahan pungut tersebut, pihak yang terpungut dapat meminta kembali, 
        sepanjang memenuhi ketentuan tersebut pada butir 5 di atas.

Demikian untuk dimaklumi




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/218pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1