peraturan:sdp:218pj.321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Nopember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 218/PJ.32/1996 TENTANG FASILITAS PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Agustus 1996 perihal pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa : a. PT XYZ adalah perusahaan pembiayaan yang kegiatannya melakukan pengadaan modal berupa kapal-kapal bekas atau baru, property dan lain-lain yang kemudian barang tersebut dijual kepada pemakai dengan cara tunai, sewa/lease atau angsuran. b. Sejak tahun 1995, PT XYZ sedang memesan kapal-kapal yang dilaksanakan oleh perusahaan galangan kapal dalam negeri berupa : - 1 unit kapal tongkang curah; - 9 unit kapal Caraka Jaya III; - 31 unit kapal ikan Mina Jaya. c. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 1996 tentang Fasilitas PPN yang terutang atas impor dan penyerahan BKP dan JKP tertentu yang ditanggung Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, Saudara memohon kiranya atas pembangunan dan penyerahan kapal dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah dan PPN yang terlanjur dipungut dapat dikembalikan. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 2 Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986 tanggal 1 Oktober 1986, dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan kapal laut Caraka Jaya ditanggung Pemerintah. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1988 tanggal 18 Juli 1988, dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan kapal laut, suku cadang, dan jasa-jasa lainnya yang dihasilkan PT XYZ ditanggung Pemerintah. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 butir 8 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 1996 tentang PPN yang terutang atas impor dan penyerahan BKP dan JKP tertentu yang ditanggung Pemerintah, dinyatakan bahwa PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan. 5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, dalam hal terjadi kesalahan pemungutan pajak dan pajak yang salah dipungut tersebut telah dilaporkan oleh pihak yang memungut, dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya. 6. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka disampaikan penegasan sebagai berikut : a. Penyerahan kapal laut Caraka Jaya memperoleh fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sejak tanggal 1 Oktober 1986 sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986. Oleh karena itu, PPN atas perolehan kapal laut Caraka Jaya III yang penyerahannya terjadi pada tahun 1995/1996 seluruhnya ditanggung Pemerintah. b. Atas penyerahan kapal laut, suku cadang dan jasa-jasa lainnya yang dihasilkan PT PAL memperoleh fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sejak tanggal 18 Juli 1988 sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1988. Dengan demikian apabila terdapat kapal tongkang Curah dan kapal Mina Jaya yang dibeli dari PT PAL pada atau setelah tanggal 18 Juli 1988, PPN atas kapal-kapal tersebut ditanggung Pemerintah. c. Atas penyerahan kapal-kapal bukan produksi PT PAL, fasilitas PPN ditanggung Pemerintah berlaku sejak tanggal 25 Januari 1996 sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 pada butir 4 diatas. d. Apabila ternyata atas kapal-kapal yang diperoleh PT XYZ mendapat fasilitas PPN ditanggung Pemerintah, namun PT XYZ telanjur membayar (dalam hal ini terjadi salah pungut yang semestinya tidak dipungut PPN, karena PPN yang terutang ditanggung Pemerintah), maka atas terjadinya kesalahan pungut tersebut, pihak yang terpungut dapat meminta kembali, sepanjang memenuhi ketentuan tersebut pada butir 5 di atas. Demikian untuk dimaklumi DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/218pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1