peraturan:sdp:2187pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2187/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS JASA PEMBORONG BANGUNAN IBADAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 September 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Yayasan XYZ akan membangun masjid melalui Pemborong yang dananya bersumber dari swadaya masyarakat. Atas penyerahan jasa pemborongan bangunan tersebut Saudara mohon agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan tersebut dibebaskan. 2. Berdasarkan Pasal 3 angka 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 TAHUN 1998 dan butir 2.3. huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.51/1998 tanggal 22 Juni 1998, atas penyerahan jasa oleh kontraktor (pemborong) dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk kepentingan ibadah PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa penyerahan jasa oleh kontraktor (pemborong) kepada Yayasan XYZ atas Pembangunan Masjid Al-Ikhwan, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2187pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1