User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2187pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2187/PJ.532/1998

                            TENTANG

                PPN ATAS JASA PEMBORONG BANGUNAN IBADAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 September 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Yayasan XYZ akan membangun masjid melalui Pemborong 
    yang dananya bersumber dari swadaya masyarakat. Atas penyerahan jasa pemborongan bangunan 
    tersebut Saudara mohon agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan tersebut 
    dibebaskan.

2.  Berdasarkan Pasal 3 angka 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 TAHUN 1998 dan butir 
    2.3. huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.51/1998 tanggal 22 Juni 1998, 
    atas penyerahan jasa oleh kontraktor (pemborong) dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang 
    semata-mata untuk kepentingan ibadah PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa penyerahan jasa oleh kontraktor (pemborong) kepada 
    Yayasan XYZ atas Pembangunan Masjid Al-Ikhwan, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2187pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1