peraturan:sdp:2185pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2185/PJ.52/1995 TENTANG PENJELASAN CARA DAN PEMUNGUTAN SERTA PELAPORAN PPN PEDAGANG ECERAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Ketentuan angka 1.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/1995 tanggal 15 Februari 1995 perihal Pajak Pertambahan Nilai atas Pedagang Eceran (Seri PPN 5-005) menegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah Pedagang Eceran yang berdasarkan data tahun buku sebelumnya atau terhitung sejak awal tahun buku berjalan sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku yang sama, melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan nilai lebih dari Rp.240 juta atau dalam hal penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha tersebut adalah penyerahan campuran antara Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, maka harus memenuhi 2 (dua) persyaratan sekaligus yaitu : a. Nilai penyerahan campuran melebihi Rp. 240 juta' b. Lebih dari 50% dari nilai penyerahan tersebut berasal dari penyerahan BKP. 2. PPN yang harus dibayar ke Kas Negara oleh Pengusaha Pedagang Eceran ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari seluruh nilai penyerahan barang dagangan, dan jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar atas pembelian BKP atau perolehan JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya tidak dapat dikreditkan lagi, kecuali jika Pedagang Eceran tersebut memilih menghitung PPN yang harus dibayar sesuai dengan Ketentuan Umum Penghitungan PPN. 3. Pelaporan kegiatan usaha PKP Pedagang Eceran dengan mempergunakan SPT Masa PPN Formulir 1195 PE yang harus disampaikan ke KPP selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2185pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 by 127.0.0.1