User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2185pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Oktober 1995  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2185/PJ.52/1995

                            TENTANG

           PENJELASAN CARA DAN PEMUNGUTAN SERTA PELAPORAN PPN PEDAGANG ECERAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Ketentuan angka 1.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/1995 tanggal 
    15 Februari 1995 perihal Pajak Pertambahan Nilai atas Pedagang Eceran (Seri PPN 5-005) 
    menegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah Pedagang Eceran yang 
    berdasarkan data tahun buku sebelumnya atau terhitung sejak awal tahun buku berjalan sampai
    dengan suatu bulan dalam tahun buku yang sama, melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan 
    nilai lebih dari Rp.240 juta atau dalam hal penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha tersebut adalah 
    penyerahan campuran antara Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, maka harus memenuhi 2 
    (dua) persyaratan sekaligus yaitu :
    a.  Nilai penyerahan campuran melebihi Rp. 240 juta'
    b.  Lebih dari 50% dari nilai penyerahan tersebut berasal dari penyerahan BKP.

2.  PPN yang harus dibayar ke Kas Negara oleh Pengusaha Pedagang Eceran ditetapkan sebesar 2% 
    (dua persen) dari seluruh nilai penyerahan barang dagangan, dan jumlah tersebut merupakan hasil 
    penghitungan antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar 
    atas pembelian BKP atau perolehan JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya tidak 
    dapat dikreditkan lagi, kecuali jika Pedagang Eceran tersebut memilih menghitung PPN yang harus 
    dibayar sesuai dengan Ketentuan Umum Penghitungan PPN.

3.  Pelaporan kegiatan usaha PKP Pedagang Eceran dengan mempergunakan SPT Masa PPN Formulir 
    1195 PE yang harus disampaikan ke KPP selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir Masa 
    Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2185pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 by 127.0.0.1