User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2184pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       20 Oktober 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2184/PJ.52/1995

                            TENTANG

                       PPN ATAS PENJUALAN BKP DARI APOTIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Juli 1995 perihal yang tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai maka untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang 
    Eceran  dalam melaksanakan kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN, Pengusaha Kena 
    Pajak Pedagang Eceran dalam menghitung pajaknya dapat menggunakan nilai lain sebagai dasar 
    pengenaan pajak yang caranya sebagai berikut :
    a.  PPN yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar 
        10% x Harga Jual Barang Kena Pajak,
    b.  Jumlah PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah 
        sebesar 10% x 20% x jumlah seluruh penjualan Barang Dagangan.

2.  Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1287/KMK.04/1988 
    tanggal 23 Desember 1988, PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan 
    Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah yang pembayarannya melalui 
    Bendaharawan dipungut dan disetorkan oleh Bendaharawan atas nama Pengusaha Kena Pajak 
    rekanan Pemerintah. PKP rekanan pemerintah membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat 
    menyampaikan kepada bendaharawan baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, perhitungan PPN yang harus dibayar adalah 
    10% x 20% x jumlah seluruh penjualan barang dagangan, baik penjualan kepada konsumen terakhir 
    maupun penyerahan kepada Instansi Pemerintah.

4.  Cara melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN yang harus dibayar 
    dengan  mempergunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi 
    Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (Formulir 1195 PE).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2184pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1