peraturan:sdp:2181pj.521992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Desember 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2181/PJ.52/1992
TENTANG
PENGUSAHA OPTIK SEBAGAI PKP-PEB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 September 1992 bersama ini diberikan penegasan
sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor : SE-14/PJ.51/1992 tanggal 6 Juni 1992 (Seri PPN-181) perihal
Pengusaha Optik sebagai PKP, telah ditegaskan dalam butir 3 bahwa kewajiban Pengusaha Optik
Pabrikan atau Importir (dalam hal tidak melakukan kegiatan pabrikasi) adalah terhitung mulai tanggal
1 April 1992. Berdasarkan ketentuan tersebut maka walaupun Surat Edaran tersebut baru diterbitkan
pada tanggal 6 Juni 1992, namun kewajiban-kewajibannya sebagai PKP mulai dihitung sejak tanggal
1 April 1992.
2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1288/KMK.04/1991, pengertian Pengusaha Kecil
bagi pengusaha yang melakukan penyerahan BKP adalah tidak lebih dari Rp. 120.000.000,- setahun.
Jumlah Rp. 120.000.000,- tersebut adalah jumlah yang meliputi peredaran bruto baik pusat maupun
cabang-cabangnya.
Dengan demikian bagi Pengusaha Optik/Toko Kaca Mata yang mempunyai cabang-cabang usaha yang
terletak dalam satu kota, maupun yang tersebar di berbagai kota, perhitungan peredaran bruto adalah
merupakan penjumlahan peredaran bruto pusat dan cabang-cabang usahanya tersebut.
Demikian penegasan ini untuk dimaklumi dan disebarluaskan kepada Pengusaha Optik yang terkait.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2181pj.521992.txt · Last modified: by 127.0.0.1