User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2180pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2180/PJ.532/1997

                            TENTANG

                      PPN ATAS JASA FORWARDING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Juli 1997 yang menjelaskan permasalahan yang diajukan oleh 
PT. XYZ hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ yang bergerak di bidang jasa forwarding dalam 
    melakukan kegiatan usahanya bekerja sama dengan perusahaan sejenis di luar negeri. Isi kontrak 
    kerja sama tersebut antara lain :
    1.1.    Biaya forwarding sejak dari luar negeri sampai di pelabuhan dalam negeri dibayar oleh 
        perusahaan forwarding luar negeri.
    1.2.    Biaya forwarding sejak berada di dalam negeri sampai dengan barang tiba pada pemiliknya 
        dibayar oleh PT. XYZ.
    1.3.    Atas biaya tersebut butir 1.1. oleh perusahaan forwarding luar negeri ditagih kepada PT. XYZ.
    1.4.    PT. XYZ kemudian menagih biaya forwarding kepada pemilik barang sebesar biaya pada 
        butir 1.1. ditambah dengan biaya pada butir 1.2. (termasuk di dalamnya laba).

2.  Berdasarkan Pasal 1 huruf p Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang dimaksud dengan Penggantian adalah nilai berupa uang 
    termasuk semua biaya yang diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak 
    termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan potongan harga yang dicantumkan dalam tahun pajak.

3.  Dalam Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 
    1994, telah ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

4.  Dalam butir 2 huruf a surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1132/PJ.5.2/1989 tanggal 14 Agustus 
    1989, dijelaskan bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak terdapat penggantian biaya yang dibayar 
    lebih dahulu oleh pemberi jasa (reimbursable items), maka atas bagian biaya yang reimbursable itu 
    tidak terutang PPN.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai butir 4 dan memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    5.1.    Kegiatan jasa forwarding yang dilakukan oleh PT.XYZ tidak termasuk jenis jasa yang 
        dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang 
        PPN.
    5.2.    Dasar Pengenaan Pajaknya adalah sebesar Penggantian sebagaimana dimaksud pada butir 2; 
        kecuali Penggantian yang diterima PT.XYZ dari pemilik barang memenuhi ketentuan pada 
        butir 4 dimaksud, maka yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar Penggantian 
        yang diterima PT. XYZ atas jasa forwarding di dalam negeri.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2180pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1