peraturan:sdp:2180pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Juli 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2180/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS JASA FORWARDING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Juli 1997 yang menjelaskan permasalahan yang diajukan oleh PT. XYZ hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ yang bergerak di bidang jasa forwarding dalam melakukan kegiatan usahanya bekerja sama dengan perusahaan sejenis di luar negeri. Isi kontrak kerja sama tersebut antara lain : 1.1. Biaya forwarding sejak dari luar negeri sampai di pelabuhan dalam negeri dibayar oleh perusahaan forwarding luar negeri. 1.2. Biaya forwarding sejak berada di dalam negeri sampai dengan barang tiba pada pemiliknya dibayar oleh PT. XYZ. 1.3. Atas biaya tersebut butir 1.1. oleh perusahaan forwarding luar negeri ditagih kepada PT. XYZ. 1.4. PT. XYZ kemudian menagih biaya forwarding kepada pemilik barang sebesar biaya pada butir 1.1. ditambah dengan biaya pada butir 1.2. (termasuk di dalamnya laba). 2. Berdasarkan Pasal 1 huruf p Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang dimaksud dengan Penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan potongan harga yang dicantumkan dalam tahun pajak. 3. Dalam Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, telah ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 4. Dalam butir 2 huruf a surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1132/PJ.5.2/1989 tanggal 14 Agustus 1989, dijelaskan bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak terdapat penggantian biaya yang dibayar lebih dahulu oleh pemberi jasa (reimbursable items), maka atas bagian biaya yang reimbursable itu tidak terutang PPN. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai butir 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 5.1. Kegiatan jasa forwarding yang dilakukan oleh PT.XYZ tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. 5.2. Dasar Pengenaan Pajaknya adalah sebesar Penggantian sebagaimana dimaksud pada butir 2; kecuali Penggantian yang diterima PT.XYZ dari pemilik barang memenuhi ketentuan pada butir 4 dimaksud, maka yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar Penggantian yang diterima PT. XYZ atas jasa forwarding di dalam negeri. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2180pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1