peraturan:sdp:217pj.72004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Mei 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 217/PJ.7/2004 TENTANG PENERIMAAN SPT DAN TINDAK LANJUT EKSTENSIFIKASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pengawasan penerimaan SPT serta tindak lanjut hasil pelaksanaan ekstensifikasi terhadap Wajib Pajak baru, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Untuk pengawasan penerimaan SPT Tahunan, dengan ini diminta Kepala Kantor Wilayah agar mengirimkan Laporan Penerimaan SPT Tahunan PPh dengan format sebagaimana tersebut pada lampiran 1. Laporan ini dibuat triwulanan dan disampaikan ke Direktorat P4 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah akhir triwulan. 2. Terhadap Wajib Pajak hasil ekstensifikasi yang telah terdaftar, dengan ini diinstruksikan agar setiap KPP memonitor pelaksanaan kewajiban penyampaian SPT Tahunan dan segera menerbitkan Surat Tegoran apabila SPT Tahunan belum dimasukkan. Monitoring penyampaian SPT agar dilaporkan ke Kantor Wilayah masing-masing. Kantor Wilayah agar merekapitulasi dan melaporkan ke Direktorat P4 setiap tanggal 15 bulan berikutnya dengan format laporan sebagaimana pada lampiran 2 3. Hasil Ekstensifikasi terhadap Wajib Pajak Badan yang terdaftar dalam tahun berjalan agar dilakukan langkah-langkah oleh KPP sebagai berikut: a. Memonitor kewajiban penyampaian SPT masa. b. Terhadap Wajib Pajak yang tidak memasukkan SPT masa (baik SPT masa PPh, PPh 21 maupun PPN), agar dilaksanakan penyuluhan perpajakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 bulan sejak Wajib Pajak tidak memasukkan SPT masa dan melakukan koordinasi dengan KP4 untuk pelaksanaannya. c. Melaporkan hasil pelaksanaan penyuluhan perpajakan terhadap Wajib Pajak hasil ekstensifikasi ke Kantor Wilayah masing-masing. d. Kantor Wilayah agar mengirimkan laporan hasil pelaksanaan penyuluhan ke Direktorat P4 setiap tanggal 15 bulan berikutnya dengan format sebagaimana pada lampiran 3. Demikian surat ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR PEMERIKSAAN PENYIDIKAN DAN PENAGIHAN PAJAK SELAKU KETUA TIM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK ttd GUNADI
peraturan/sdp/217pj.72004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1