User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:217pj.72004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 217/PJ.7/2004

                            TENTANG

            PENERIMAAN SPT DAN TINDAK LANJUT EKSTENSIFIKASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pengawasan penerimaan SPT serta tindak lanjut hasil pelaksanaan ekstensifikasi terhadap 
Wajib Pajak baru, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Untuk pengawasan penerimaan SPT Tahunan, dengan ini diminta Kepala Kantor Wilayah agar 
    mengirimkan Laporan Penerimaan SPT Tahunan PPh dengan format sebagaimana tersebut pada 
    lampiran 1. Laporan ini dibuat triwulanan dan disampaikan ke Direktorat P4 paling lambat tanggal 15 
    bulan berikutnya setelah akhir triwulan.

2.  Terhadap Wajib Pajak hasil ekstensifikasi yang telah terdaftar, dengan ini diinstruksikan agar setiap 
    KPP memonitor pelaksanaan kewajiban penyampaian SPT Tahunan dan segera menerbitkan Surat 
    Tegoran apabila SPT Tahunan belum dimasukkan. Monitoring penyampaian SPT agar dilaporkan ke 
    Kantor Wilayah masing-masing. Kantor Wilayah agar merekapitulasi dan melaporkan ke Direktorat P4 
    setiap tanggal 15 bulan berikutnya dengan format laporan sebagaimana pada lampiran 2

3.  Hasil Ekstensifikasi terhadap Wajib Pajak Badan yang terdaftar dalam tahun berjalan agar dilakukan 
    langkah-langkah oleh KPP sebagai berikut:
    a.  Memonitor kewajiban penyampaian SPT masa.
    b.  Terhadap Wajib Pajak yang tidak memasukkan SPT masa (baik SPT masa PPh, PPh 21 
        maupun PPN), agar dilaksanakan penyuluhan perpajakan selambat-lambatnya dalam jangka 
        waktu 2 bulan sejak Wajib Pajak tidak memasukkan SPT masa dan melakukan koordinasi 
        dengan KP4 untuk pelaksanaannya.
    c.  Melaporkan hasil pelaksanaan penyuluhan perpajakan terhadap Wajib Pajak hasil 
        ekstensifikasi ke Kantor Wilayah masing-masing.
    d.  Kantor Wilayah agar mengirimkan laporan hasil pelaksanaan penyuluhan ke Direktorat P4 
        setiap tanggal 15 bulan berikutnya dengan format sebagaimana pada lampiran 3.

Demikian surat ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR PEMERIKSAAN PENYIDIKAN DAN
PENAGIHAN PAJAK SELAKU
KETUA TIM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK

ttd

GUNADI
peraturan/sdp/217pj.72004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1