peraturan:sdp:217pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Januari 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 217/PJ.51/1994 TENTANG FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 Januari 1994 perihal Faktur Pajak, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf n Undang-undang PPN 1994, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual atau pemberi jasa, atau Nilai Impor. 2. PT. XYZ sebagai Pengusaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi mendapat fasilitas bebas pajak dan pungutan lainnya atas impor barang untuk keperluan operasi. Meskipun barang yang diimpor oleh PT. XYZ berupa komponen yang masih harus diolah lebih lanjut oleh PT. ABC menjadi barang jadi, akan tetapi fasilitas tersebut tidak mengakibatkan terus melekat pada barang jadi. Sehingga oleh karena itu fasilitas yang diberikan untuk impor komponen tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang harga jual dalam Dasar Pengenaan Pajak. 3. Sesuai dengan uraian di atas, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang jadi dari PT. ABC kepada PT. XYZ adalah sebesar harga jual, sesuai dengan contoh perhitungan Butir 1 dalam surat Saudara. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/217pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1