User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:217pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 21 Januari 1994    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 217/PJ.51/1994

                            TENTANG

                        FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 Januari 1994 perihal Faktur Pajak, dengan ini kami 
sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf n Undang-undang PPN 1994, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah 
    Harga Jual, Penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual atau pemberi jasa, atau 
    Nilai Impor.

2.  PT. XYZ sebagai Pengusaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi 
    mendapat fasilitas bebas pajak dan pungutan lainnya atas impor barang untuk keperluan operasi. 
    Meskipun barang yang diimpor oleh PT. XYZ berupa komponen yang masih harus diolah lebih lanjut 
    oleh PT. ABC menjadi barang jadi, akan tetapi fasilitas tersebut tidak mengakibatkan terus melekat 
    pada barang jadi. Sehingga oleh karena itu fasilitas yang diberikan untuk impor komponen tersebut 
    tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang harga jual dalam Dasar Pengenaan Pajak.

3.  Sesuai dengan uraian di atas, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang jadi dari PT. ABC 
    kepada PT. XYZ adalah sebesar harga jual, sesuai dengan contoh perhitungan Butir 1 dalam surat 
    Saudara.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/217pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1