User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:217pj.4432000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 Nopember 2000    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 217/PJ.443/2000

                            TENTANG

                 PEMENUHAN KEWAJIBAN PPh FINAL EX PP 29/1996

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf i UU No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Panghasilan 
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 17 TAHUN 2000 serta PP No. 29 TAHUN 1996 tentang 
Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, maka bersama ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :
1.  Dari informasi dan pengamatan terdapat indikasi kuat beberapa pengelola pusat pembelanjaan/Mal/ 
    Rumah Toko (Ruko) menerima pembayaran sewa secara netto (telah dikurangi PPh) namun tidak 
    disertai dengan bukti potong PPh dari penyewa. Potongan PPh Final ex PP 29 tersebut sulit diyakini 
    telah disetorkan oleh para penyewa (hampir semua WP Orang Pribadi) berhubung tidak semua 
    penyewa tersebut sudah ber-NPWP dan atau sudah ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak, 
    sehingga lolos dari kewajiban pajak.

2.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 (5 Juni 1996) jo. Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.4/1996 (14 Juni 1996) ditegaskan bahwa dalam 
    pelaksanaan PPh Final, pihak pemotong dan yang dipotong wajib melaporkan pemotongan ke KPP 
    setempat setiap bulan dan rekap setahun pada akhir tahun yang bersangkutan. Selanjutnya KPP dapat 
    memanfaatkan laporan dan data tersebut untuk melakukan pembinaan dan/atau upaya pemantauan/
    intensifikasi/ ekstenfikasi.

3.  Memperhatikan temuan di atas, Saudara diminta segera melakukan tindak lanjut (langkah 
    pengamanan) dengan melakukan penelitian kembali kewajiban PPh pengelola pusat pembelanjaan/ 
    Mal / Ruko maupun para penyewa, khususnya yang terkait dengan PPh final atas sewa ruangan, untuk 
    memberikan pembinaan kepada WP dan pengamanan penerimaan yang dimulai dengan pendekatan/
    himbauan sehingga dapat menjadi realisasi penerimaan dalam TA 2000. Selain itu, penelitian terhadap 
    hal-hal yang berkenan dengan penyewa perlu dilakukan, antara lain :
    -   Apakah para penyewa tersebut telah terdaftar sebagai WP.
    -   Apakah para penyewa tersebut WP badan atau Orang Pribadi.
    -   Apakah para penyewa telah ditunjuk sebagai pemotong PPh.
        Yang tidak ditunjuk sebagai pemotong, maka PPh Final atas sewa dibayar sendiri oleh 
        pengelola pusat pembelanjaan/Mal/Ruko.

4.  Berhubung potensi PPh Pemotongan/Pungutan ini cukup besar untuk menunjang pengamanan 
    penerimaan PPh, diharapkan langkah-langkah kongkrit untuk menindaklanjuti temuan ini.

5.  Data tentang penyewa agar diteruskan dan dikoordinasikan dengan KPP terkait dan dilakukan tindak 
    lanjut serupa dalam upaya pembinaan, ekstensifikasi/intensifikasi dari sisi PPh maupun PPN.

Demikian untuk menjadi perhatian.




DIREKTUR

ttd

GUNADI
peraturan/sdp/217pj.4432000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1