User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:217pj.3122004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 217/PJ.312/2004

                            TENTANG

                  PENEGASAN TENTANG PENGAKUAN KERUGIAN INVESTASI 
              DI BANK YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN USAHA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Nopember 2003 perihal Permohonan Penegasan 
tentang Pengakuan Kerugian Investasi di Bank yang Melakukan Penggabungan Usaha, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan permasalahan bahwa:
    a.  Sejak tahun 1994 sampai dengan tahun 2002 PT ABC memiliki penyertaan saham pada 
        PT Bank XYZ;
    b.  Pada tahun 1998 terjadi krisis ekonomi yang berdampak pada industri perbankan dimana 
        banyak bank-bank yang mengalami kerugian sehingga pemerintah melakukan restrukturisasi 
        terhadap bank-bank yang mengalami kerugian tersebut. Salah satu proses restrukturisasi 
        yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan penggabungan usaha (merger) 
        beberapa bank untuk kemudian menghasilkan suatu bank yang lebih solid dan sehat;
    c.  Pada tahun 2002, PT Bank XYZ melakukan penggabungan usaha dengan beberapa bank 
        (PT Bank AAA, PT Bank BBB, PT Bank CCC dan PT Bank DDD) dengan PT Bank AAA sebagai 
        surviving entity yang kemudian berganti nama menjadi PT Bank EEE;
    d.  Pada saat penggabungan usaha, PT ABC selaku eks pemegang saham PT Bank XYZ 
        memperoleh saham baru (pengganti) dari PT Bank EEE dengan nilai pasar yang jauh di bawah 
        nilai investasi semula yang dilakukan pada PT Bank XYZ. Atas hal tersebut, PT ABC mencatat 
        kerugian investasi;
    e.  Saudara berpendapat bahwa kerugian yang dialami PT. ABC tersebut, merupakan kerugian 
        yang dapat dibebankan secara fiskal pada tahun pajak terjadinya transaksi pengalihan saham 
        pada tahun pajak 2002;
    f.  Saudara mohon penegasan apakah pendapat tersebut telah sesuai dengan peraturan 
        perpajakan yang berlaku.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 4 ayat (1) huruf d : Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap 
        tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal 
        dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 
        menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun, termasuk antara lain keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta.
    b.  Pasal 6 ayat (1) huruf d : Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri 
        dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi kerugian karena 
        penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang 
        dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
    c.  Pasal 10 ayat (3) : Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka 
        likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha 
        adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali 
        ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku 
    Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.03/2003, antara lain 
    diatur:
    a.  Pasal 2 : Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan atau 
        peleburan usaha;
    b.  Pasal 5 ayat (1) : Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 2 dan Pasal 3 mencatat nilai perolehan harta tersebut sesuai dengan nilai sisa buku yang 
        tercantum dalam pembukuan pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan.

4.  Dalam angka 16 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.42/1999 tentang 
    Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau 
    Pemekaran Usaha, ditegaskan bahwa apabila pemegang saham dari badan usaha lama yang 
    melakukan pengalihan harta menerima sejumlah saham baru dari badan usaha yang menerima 
    pengalihan harta sebagai pengganti saham lama, maka atas penerimaan saham baru tersebut tidak 
    terutang Pajak Penghasilan dan nilai perolehan saham baru dicatat sebesar nilai saham lama.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Pada prinsipnya Undang-undang Pajak Penghasilan menganut konsep pengakuan penghasilan 
        dan biaya, serta pengakuan keuntungan dan kerugian, berdasarkan realisasi;
    b.  Dalam hal pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha (merger) telah mendapat 
        persetujuan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku, maka jumlah nilai perolehan 
        saham baru harus dicatat sebesar jumlah nilai perolehan saham lama. Dalam hal ini tidak 
        terdapat keuntungan atau kerugian pengalihan/penukaran saham lama (tax neutral). Namun 
        sebaliknya dalam hal pengalihan harta tidak menggunakan nilai buku, maka jumlah nilai 
        perolehan saham baru harus dicatat sebesar jumlah nilai pasar saham lama pada saat 
        pengalihan. Dalam hal ini dapat terjadi keuntungan atau kerugian pengalihan/penukaran 
        saham lama;
    c.  Namun apabila dalam kenyataannya saham lama dialihkan/ditukar dengan saham baru yang 
        jumlah nilai perolehannya lebih rendah dari jumlah nilai perolehan saham lama, maka dalam 
        hal ini selisihnya merupakan kerugian yang secara fiskal dapat diakui sebagai kerugian 
        investasi, sepanjang penetapan nilai baru tersebut bersifat pasti yang dikuatkan secara 
        hukum dengan akte notaris.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/217pj.3122004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1