User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2179pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2179/PJ.532/1998

                            TENTANG

                          PPN ATAS JASA PENGIRIMAN PAKET

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 September 1998 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ bergerak di bidang jasa pengantaran/pengiriman 
    barang yang meliputi jasa pengantaran/pengiriman uang, saham, emas, dokumen, cheque/giro, travel 
    cheque/credit card antar bank, dari nasabah ke bank atau ke kantor PT. XYZ, dari bandara 
    ke bank-bank dan sebaliknya, dll yang dikemas dalam kantong uang, amplop, kotak, dan sejenisnya 
    sebagai suatu paket.

2.  Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 11 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
    Tahun 1994, jasa pengiriman paket tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan P
    ajak Pertambahan Nilai (PPN).

3.  Berdasarkan Pasal 2 huruf h Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 
    29 Desember 1994, Dasar Pengenaan Pajak untuk jasa pengiriman paket adalah 10 % (sepuluh 
    persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

4.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf h Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, PPN terutang atas 
    jasa pengiriman paket adalah sebesar 10 % x 10 % x jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih, 
    sehingga tarif efektif adalah 1 % x jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 4 dan memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1 diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    5.1.    Jasa yang diserahkan oleh PT. XYZ termasuk jasa pengiriman paket yang atas 
        penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    5.2.    Dasar Pengenaan Pajak untuk jasa pengiriman paket adalah 10 % (sepuluh persen) dari 
        jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga atas penyerahan jasa yang 
        dilakukan oleh PT. XYZ terutang PPN sebesar 10 % x 10 % x jumlah tagihan atau yang 
        seharusnya ditagih atau 1 % x jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2179pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1