peraturan:sdp:2179pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2179/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS JASA PENGIRIMAN PAKET DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 September 1998 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ bergerak di bidang jasa pengantaran/pengiriman barang yang meliputi jasa pengantaran/pengiriman uang, saham, emas, dokumen, cheque/giro, travel cheque/credit card antar bank, dari nasabah ke bank atau ke kantor PT. XYZ, dari bandara ke bank-bank dan sebaliknya, dll yang dikemas dalam kantong uang, amplop, kotak, dan sejenisnya sebagai suatu paket. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 11 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, jasa pengiriman paket tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan P ajak Pertambahan Nilai (PPN). 3. Berdasarkan Pasal 2 huruf h Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Dasar Pengenaan Pajak untuk jasa pengiriman paket adalah 10 % (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. 4. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf h Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, PPN terutang atas jasa pengiriman paket adalah sebesar 10 % x 10 % x jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1 % x jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 5.1. Jasa yang diserahkan oleh PT. XYZ termasuk jasa pengiriman paket yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. 5.2. Dasar Pengenaan Pajak untuk jasa pengiriman paket adalah 10 % (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh PT. XYZ terutang PPN sebesar 10 % x 10 % x jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih atau 1 % x jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih. Demikian agar Saudara maklum. A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2179pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1