User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2176pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2176/PJ.51/1997

                            TENTANG

              PERMOHONAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS 
         JASA KONSTRUKSI BAGI PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SEDERHANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Juni 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 tanggal 
    27 Juli 1989 jo. Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 
    9 Januari 1995, yang dimaksud dalam keputusan ini dengan rumah murah sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, adalah rumah dengan type BTN/
    KPR 70 ke bawah dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar, Rumah beserta 
    Workshop dalam rangka Transmigrasi Swakarsa Industri serta bangunan tertentu lainnya.

    Yang dimaksud dengan rumah murah tersebut di atas, sesuai dengan surat Menteri Negara Perumahan 
    Rakyat RI kepada Menteri Keuangan RI Nomor 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985 termasuk 
    juga Rumah Susun Sederhana.

    Bangunan tertentu lainnya adalah bangunan dan sarana untuk kepentingan sosial, agama dan 
    pendidikan yang tidak mempunyai tujuan komersial yang dibuat dan didirikan dalam lingkungan 
    rumah murah.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, pemborong yang 
    menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah tidak memungut PPN.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

    3.1.    Bangunan 5 lantai yang terletak di Kelurahan Tebet Barat yang dibangun dalam rangka 
        pemenuhan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 540 Tahun 1990 yang mempunyai 
        fasilitas umum dan sosial untuk masyarakat industri kecil/golongan kurang mampu adalah 
        tergolong bangunan Rumah Susun Sederhana, sepanjang penyerahan kepada pembeli 
        memenuhi ketentuan sebagai berikut :
        a.  Luas bangunan paling tinggi 54 m2,
        b.  Penjualan rumah dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR),
        c.  Harga jual bangunan rumah per m2 tidak melebihi 75% dari harga per-m2 Gedung 
            Pemerintah Bertingkat kelas C dikalikan faktor pengali tingkat bangunan dan 
            dikalikan luas bangunan rumah di daerah yang bersangkutan,
        d.  Harga Jual rumah beserta tanah adalah 2,5 (dua setengah) kali luas bangunan 
            rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per m2.

    3.2.    Penyerahan jasa konstruksi pembangunan Rumah Susun Sederhana tersebut adalah 
        termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah sebagaimana 
        dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 tanggal 27 Juli 1989 
        jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995.

        Dengan demikian pemborong yang melakukan penyerahan jasa pembangunan Rumah Susun 
        Sederhana di Kelurahan Tebet Barat kepada PD Pembangunan Sarana Jaya tidak memungut 
        PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2176pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1