peraturan:sdp:2176pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Juli 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2176/PJ.51/1997 TENTANG PERMOHONAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS JASA KONSTRUKSI BAGI PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Juni 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 tanggal 27 Juli 1989 jo. Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995, yang dimaksud dalam keputusan ini dengan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, adalah rumah dengan type BTN/ KPR 70 ke bawah dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar, Rumah beserta Workshop dalam rangka Transmigrasi Swakarsa Industri serta bangunan tertentu lainnya. Yang dimaksud dengan rumah murah tersebut di atas, sesuai dengan surat Menteri Negara Perumahan Rakyat RI kepada Menteri Keuangan RI Nomor 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985 termasuk juga Rumah Susun Sederhana. Bangunan tertentu lainnya adalah bangunan dan sarana untuk kepentingan sosial, agama dan pendidikan yang tidak mempunyai tujuan komersial yang dibuat dan didirikan dalam lingkungan rumah murah. 2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah tidak memungut PPN. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 3.1. Bangunan 5 lantai yang terletak di Kelurahan Tebet Barat yang dibangun dalam rangka pemenuhan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 540 Tahun 1990 yang mempunyai fasilitas umum dan sosial untuk masyarakat industri kecil/golongan kurang mampu adalah tergolong bangunan Rumah Susun Sederhana, sepanjang penyerahan kepada pembeli memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Luas bangunan paling tinggi 54 m2, b. Penjualan rumah dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), c. Harga jual bangunan rumah per m2 tidak melebihi 75% dari harga per-m2 Gedung Pemerintah Bertingkat kelas C dikalikan faktor pengali tingkat bangunan dan dikalikan luas bangunan rumah di daerah yang bersangkutan, d. Harga Jual rumah beserta tanah adalah 2,5 (dua setengah) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per m2. 3.2. Penyerahan jasa konstruksi pembangunan Rumah Susun Sederhana tersebut adalah termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 tanggal 27 Juli 1989 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995. Dengan demikian pemborong yang melakukan penyerahan jasa pembangunan Rumah Susun Sederhana di Kelurahan Tebet Barat kepada PD Pembangunan Sarana Jaya tidak memungut PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2176pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1