peraturan:sdp:216pj.5332000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Februari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 216/PJ.533/2000 TENTANG PENGGUNAAN METERAI TEMPEL TAHUN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXXX pada tanggal 1 Pebruari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Bea Meterai yang terutang pada dokumen yang disampaikan oleh bank maupun KPKN sejak 1 Januari 2000 sampai dengan 19 Januari 2000 masih menggunakan meterai tempel lama, sehingga Saudara menanyakan apakah perlu dilakukan pemeteraian ulang agar memenuhi ketentuan yang berlaku. 2. Berdasarkan Pasal II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 560/KMK.04/1999 tanggal 14 Desember 1999 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 2000 dokumen yang terutang Bea Meterai sudah harus dibubuhi dengan Benda Meterai Tahun 2000. 3. Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 Tentang Bea Meterai menyebutkan bahwa dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar tersebut dengan cara pemeteraian kemudian. 4. Berdasarkan butir 2 dan 3 di atas serta memperhatikan surat Saudara, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 4.1. Pelunasan Bea Meterai atas dokumen yang disampaikan oleh bank maupun KPKN yang dibuat sejak 1 Januari 2000 sampai dengan 19 Januari 2000 dengan menggunakan Benda Meterai lama mengakibatkan dokumen tersebut dianggap tidak bermeterai, karena sejak 1 Januari 2000 pelunasan atas dokumen yang terutang Bea Meterai harus menggunakan Benda Meterai Tahun 2000. 4.2. Berkaitan dengan hal tersebut, harus dilakukan pelunasan Bea Meterai yang terutang pada dokumen tersebut berikut dendanya sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang terutang dengan cara pemeteraian kemudian (Nachzegelen) yang akan dilakukan oleh Pejabat Kantor Pos setempat. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal ttd. Machfud Sidik NIP 060043114
peraturan/sdp/216pj.5332000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1