User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:216pj.3422004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 216/PJ.342/2004

                            TENTANG

        TANGGAPAN PERMOHONAN PENJELASAN ATAS PEMOTONGAN PPh PASAL 26

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Desember 2003 perihal tersebut di atas, dan 
faksimili pada tanggal 6 Januari 2004 yang menurut Saudara berisi SKD FL Plc-Inggris, FP AG-Jerman dan FP 
SDN BHD-Malaysia, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara disebutkan bahwa PT. ABC telah menerima Surat Tagihan Pajak dari Kantor 
    Pelayanan Pajak Cikarang dengan Nomor : XXX tanggal 29 Agustus 2003 atas Kurang Bayar PPh pasal 
    26 sebesar Rp 44.957.086 (empat puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu delapan puluh 
    enam rupiah) untuk masa/tahun pajak Januari s/d Desember 2002. Kurang Bayar tersebut 
    berdasarkan penjelasan yang Saudara terima dari Kantor Pelayanan Pajak Cikarang, disebabkan oleh 
    kesalahan penerapan tarif pajak atas jasa manajemen dari luar negeri. Menurut Saudara, pemotongan 
    telah mengikuti tarif tax treaty (P3B).

2.  Melalui Faksimili pada tanggal 6 Januari 2004, Saudara mengirimkan "copy" SKD FL Plc-Inggris, FP 
    AG-Jerman dan FP SDN BHD-Malaysia.

3.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996, 
    butir ke-2 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain diatur 
    sebagai berikut:

    a.  Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada 
        pihak yang membayarkan penghasilan dan menyampaikan fotokopi SKD tersebut kepada 
        Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang membayarkan penghasilan terdaftar. SKD 
        asli tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayarkan penghasilan untuk menerapkan 
        PPh Pasal 26 sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia 
        dengan negara tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri tersebut.

    b.  SKD diterbitkan oleh Competent Authority (CA) atau wakilnya yang sah di negara treaty 
        partner atau oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang 
        bersangkutan terdaftar.

    c.  SKD berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.

4.  Berdasarkan ketentuan di atas, bersama ini kami tegaskan bahwa:

    a.  Faksimili yang Saudara kirimkan pada tanggal 6 Januari 2004 bukan merupakan Surat 
        Keterangan Domisili (SKD) sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996

    b.  Sepanjang FL Plc-Inggris, FP AG-Jerman dan FP SDN BHD-Malaysia tidak dapat menunjukkan 
        SKD asli atas penghasilan yang diperoleh dari pembayaran jasa manajemen oleh PT. ABC, 
        maka PT. ABC wajib memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26, sesuai dengan Undang-
        undang Pajak Penghasilan yaitu sebesar 20%.

    c.  Apabila di kemudian hari FL Plc-Inggris, FP AG-Jerman dan FP SDN BHD-Malaysia dapat
        menyampaikan SKD yang berlaku, maka dapat diajukan permohonan restitusi atas selisih
        yang telah dipotong, sepanjang tarif PPh dalam P3B lebih rendah dari 20%.

Demikian disampaikan untuk menjadikan maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/216pj.3422004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1