peraturan:sdp:216pj.3422004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Februari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 216/PJ.342/2004 TENTANG TANGGAPAN PERMOHONAN PENJELASAN ATAS PEMOTONGAN PPh PASAL 26 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Desember 2003 perihal tersebut di atas, dan faksimili pada tanggal 6 Januari 2004 yang menurut Saudara berisi SKD FL Plc-Inggris, FP AG-Jerman dan FP SDN BHD-Malaysia, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa PT. ABC telah menerima Surat Tagihan Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Cikarang dengan Nomor : XXX tanggal 29 Agustus 2003 atas Kurang Bayar PPh pasal 26 sebesar Rp 44.957.086 (empat puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu delapan puluh enam rupiah) untuk masa/tahun pajak Januari s/d Desember 2002. Kurang Bayar tersebut berdasarkan penjelasan yang Saudara terima dari Kantor Pelayanan Pajak Cikarang, disebabkan oleh kesalahan penerapan tarif pajak atas jasa manajemen dari luar negeri. Menurut Saudara, pemotongan telah mengikuti tarif tax treaty (P3B). 2. Melalui Faksimili pada tanggal 6 Januari 2004, Saudara mengirimkan "copy" SKD FL Plc-Inggris, FP AG-Jerman dan FP SDN BHD-Malaysia. 3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996, butir ke-2 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain diatur sebagai berikut: a. Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang membayarkan penghasilan dan menyampaikan fotokopi SKD tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang membayarkan penghasilan terdaftar. SKD asli tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayarkan penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri tersebut. b. SKD diterbitkan oleh Competent Authority (CA) atau wakilnya yang sah di negara treaty partner atau oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar. c. SKD berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. 4. Berdasarkan ketentuan di atas, bersama ini kami tegaskan bahwa: a. Faksimili yang Saudara kirimkan pada tanggal 6 Januari 2004 bukan merupakan Surat Keterangan Domisili (SKD) sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 b. Sepanjang FL Plc-Inggris, FP AG-Jerman dan FP SDN BHD-Malaysia tidak dapat menunjukkan SKD asli atas penghasilan yang diperoleh dari pembayaran jasa manajemen oleh PT. ABC, maka PT. ABC wajib memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26, sesuai dengan Undang- undang Pajak Penghasilan yaitu sebesar 20%. c. Apabila di kemudian hari FL Plc-Inggris, FP AG-Jerman dan FP SDN BHD-Malaysia dapat menyampaikan SKD yang berlaku, maka dapat diajukan permohonan restitusi atas selisih yang telah dipotong, sepanjang tarif PPh dalam P3B lebih rendah dari 20%. Demikian disampaikan untuk menjadikan maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/216pj.3422004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1