peraturan:sdp:216pj.3121996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Nopember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 216/PJ.312/1996 TENTANG PPh ATAS KERJASAMA PENGEMBANGAN PROPERTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Oktober 1996, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa berkenaan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-195/PJ.312/1996 tanggal 11 Oktober 1996, Saudara mohon penegasan lebih lanjut mengenai hal-hal sebagai berikut : a. Lend Lease ABC Pte. Ltd. memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan PMA. Apakah atas pembayaran yang dilakukan oleh PT XYZ kepada perusahaan PMA berupa penghasilan dari investasi modal yang ditanamkan oleh PMA dan/atau bagian PMA dari keuntungan yang diperoleh dari proyek pengembangan bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau Pasal 25 ? b. Apakah bagian keuntungan yang dibayarkan oleh perusahaan PMA kepada ABC Pte. Ltd. bukan merupakan objek PPh Pasal 26 ? 2. Atas pertanyaan-pertanyaan di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Mengingat bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan atas nama PT XYZ dalam rangka kerjasama dengan perusahaan PMA telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, maka atas penghasilan atau bagian keuntungan dari investasi modal yang ditanamkan oleh perusahaan PMA tidak lagi dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atau terutang Pajak Penghasilan sepanjang antara PT XYZ dan perusahaan PMA mempunyai Perjanjian Kerjasama Operasi dan Pembukuan yang tersendiri atas proyek Kerjasama Operasi tersebut. b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, atas penghasilan atau bagian keuntungan yang diterima oleh ABS Pte.Ltd. di Singapura dari perusahaan PMA berupa dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Tax Treaty antara Indonesia dengan Singapura. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/216pj.3121996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1