peraturan:sdp:2169pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2169/PJ.52/1998 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS JASA PENELITIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Agustus 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara yang dilampiri Surat Perjanjian Kerja disebutkan bahwa : 1.1. Program Pasca Sarjana Universitas XYZ melakukan perjanjian kerja untuk melakukan penelitian dengan Proyek Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan 1998/1999 dan dengan Proyek Penelitian dan Pengkajian Sistem Transportasi Nasional Departemen Perhubungan. 2.2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas penyelenggaraan kedua penelitian tersebut dengan alasan dananya berasal dari APBN. 2. Peraturan-peraturan perpajakan yang masih berlaku sehubungan dengan pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut : 2.1. Pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 ditegaskan bahwa jasa penelitian tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 2.3. Sesuai ketentuan pada butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (Seri PPN-143), atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Instansi Pemerintah kepada instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN olah pemungut pajak sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata anggarannya. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : 3.1. Atas penyerahan jasa "Penelitian Pengembangan Kelembagaan Dalam Rangka Mendukung Implementasi Sistranas" dan "Penelitian Struktur Industri dan Daya Serap Tenaga Kerja" oleh Program Pasca Sarjana Universitas XYZ kepada Pemimpin Proyek Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan dan Pemimpin Proyek Penelitian dan Pengkajian Sistim Transportasi Nasional Departemen Perhubungan yang pembayarannya melalui KPN/ Bendaharawan tidak dipungut PPN sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/APBD dan Universitas XYZ yang memberikan jasa memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaannya. 3.2. Dalam hal penerimaan pembayaran tersebut tidak dimasukkan sebagai penerimaan dalam mata anggaran Universitas XYZ maka tetap terutang PPN dan harus dipungut oleh KPKN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2169pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1