User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2169pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2169/PJ.52/1998

                            TENTANG

                   PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS JASA PENELITIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Agustus 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara yang dilampiri Surat Perjanjian Kerja disebutkan bahwa :
    1.1.    Program Pasca Sarjana Universitas XYZ melakukan perjanjian kerja untuk melakukan 
        penelitian dengan Proyek Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan    1998/1999 dan 
        dengan Proyek Penelitian dan Pengkajian Sistem Transportasi Nasional Departemen 
        Perhubungan.

    2.2.    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan 
        PPN atas penyelenggaraan kedua penelitian tersebut dengan alasan dananya berasal dari 
        APBN.

2.  Peraturan-peraturan perpajakan yang masih berlaku sehubungan dengan pertanyaan Saudara adalah 
    sebagai berikut :
    2.1.    Pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 ditegaskan bahwa jasa penelitian 
        tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

    2.3.    Sesuai ketentuan pada butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 
        tanggal 20 Mei 1989 (Seri PPN-143), atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Instansi 
        Pemerintah kepada instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN olah pemungut pajak 
        sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah pemberi jasa 
        memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata anggarannya.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    3.1.    Atas penyerahan jasa "Penelitian Pengembangan Kelembagaan Dalam Rangka Mendukung 
        Implementasi Sistranas" dan "Penelitian Struktur Industri dan Daya Serap Tenaga Kerja" oleh 
        Program Pasca Sarjana Universitas XYZ kepada Pemimpin Proyek Penelitian dan 
        Pengembangan Ketenagakerjaan dan Pemimpin Proyek Penelitian dan Pengkajian Sistim 
        Transportasi Nasional Departemen Perhubungan yang pembayarannya melalui KPN/
        Bendaharawan tidak dipungut PPN sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/APBD dan 
        Universitas XYZ yang memberikan jasa memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam 
        mata anggaran penerimaannya.

    3.2.    Dalam hal penerimaan pembayaran tersebut tidak dimasukkan sebagai penerimaan dalam 
        mata anggaran Universitas XYZ maka tetap terutang PPN dan harus dipungut oleh KPKN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2169pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1