peraturan:sdp:2167pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2167/PJ.52/1995 TENTANG PERMOHONAN IZIN MENGGUNAKAN FAKTUR PAJAK 6 (ENAM) DIGIT NOMOR CXFFO-042-000001 S/D 042-000750 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 26 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat dengan ini Kami jelaskan sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan huruf e angka 3 Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995 perihal Faktur Pajak menjelaskan bahwa kode seri Faktur Pajak akan mengalami perubahan dari 2 (dua) kode huruf menjadi 5 (lima) kode huruf dan 5 (lima) digit atau lebih. 2. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran tersebut Pusat PDIP membuat program penggantian kode seri Faktur Pajak dengan : - kode huruf terdiri dari 5 (lima) huruf, - kode KPP terdiri dari 3 (tiga) digit, - nomor seri terdiri dari 7 (tujuh) digit. Ketentuan tersebut telah disebarluaskan kepada para PKP, termasuk PT. XYZ. 3. Pada pelaksanaannya PT. ABC telah mencetak Faktur Pajak dengan menggunakan kode seri Faktur Pajak 6 (enam) digit yang secara sistim tidak dapat direkam. 4. Untuk itu diminta agar Saudara tidak menggunakan Faktur Pajak yang menggunakan kode seri Faktur Pajak dengan 6 (enam) digit tetapi menggunakan Faktur Pajak yang mempunyai kode seri Faktur Pajaknya 7 (tujuh) digit, sesuai petunjuk yang telah diberikan oleh KPP Jakarta Tanjung Priok melalui Surat Nomor XXX tanggal 23 Maret 1995. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2167pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:06 by 127.0.0.1