User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2167pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2167/PJ.52/1995

                            TENTANG

           PERMOHONAN IZIN MENGGUNAKAN FAKTUR PAJAK 6 (ENAM) DIGIT 
                    NOMOR CXFFO-042-000001 S/D 042-000750

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 26 September 1995 perihal tersebut pada pokok 
surat dengan ini Kami jelaskan sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan huruf e angka 3 Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995 
    perihal Faktur Pajak menjelaskan bahwa kode seri Faktur Pajak akan mengalami perubahan dari 2 
    (dua) kode huruf menjadi 5 (lima) kode huruf dan 5 (lima) digit atau lebih.

2.  Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran tersebut Pusat PDIP membuat program penggantian 
    kode seri Faktur Pajak dengan :
    -   kode huruf terdiri dari 5 (lima) huruf,
    -   kode KPP terdiri dari 3 (tiga) digit,
    -   nomor seri terdiri dari 7 (tujuh) digit.

    Ketentuan tersebut telah disebarluaskan kepada para PKP, termasuk PT. XYZ.

3.  Pada pelaksanaannya PT. ABC telah mencetak Faktur Pajak dengan menggunakan kode seri Faktur 
    Pajak 6 (enam) digit yang secara sistim tidak dapat direkam.

4.  Untuk itu diminta agar Saudara tidak menggunakan Faktur Pajak yang menggunakan kode seri Faktur 
    Pajak dengan 6 (enam) digit tetapi menggunakan Faktur Pajak yang mempunyai kode seri Faktur 
    Pajaknya 7 (tujuh) digit, sesuai petunjuk yang telah diberikan oleh KPP Jakarta Tanjung Priok melalui 
    Surat Nomor XXX tanggal 23 Maret 1995.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2167pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:06 by 127.0.0.1