User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2167pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 September 1994   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2167/PJ.52/1994

                            TENTANG

                       KOREKSI ATAS FAKTUR PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 25 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Beberapa persyaratan agar Faktur Pajak dapat dikreditkan antara lain adalah :
    a.  Faktur Pajak tersebut tidak cacat baik berupa coretan, perubahan maupun tipp-ex;
    b.  Nama, alamat, NPWP dan Nomor PKP yang menerbitkan Faktur Pajak diketik secara jelas dan 
        lengkap;
    c.  Nama, alamat, dan NPWP pembeli yang dicantumkan pada Faktur Pajak harus sesuai dengan 
        Nama, alamat dan NPWP yang tercantum pada kartu NPWP yang diterbitkan oleh KPP yang 
        bersangkutan;
    d.  Nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 2 huruf dan sekurang-kurangnya 5 angka (digit);
    e.  Nama barang/jasa kena pajak;
    f.  Besarnya PPN yang terutang;
    g.  Tanggal Faktur Pajak;
    h.  Tanda tangan dan nama terang yang berwenang menerbitkan Faktur Pajak;

2.  Memperhatikan butir 1 sampai dengan butir 8 surat Saudara, maka koreksi yang dilakukan Kantor 
    Pelayanan Pajak atas permohonan restitusi Saudara sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang 
    ada, karena Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi tidak memenuhi persyaratan sebagai Faktur Pajak 
    Masukan yang dapat dikerditkan.

3.  Untuk dapat dikreditkan, Faktur Pajak yang cacat/salah dapat dibatalkan dan diterbitkan Faktur Pajak 
    pengganti oleh Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak dengan cara :
    -   pada Faktur Pajak pengganti harus menunjuk tanggal dan nomor seri Faktur Pajak yang 
        dibatalkan.
    -   pada Faktur Pajak yang dibatalkan harus dicantumkan kata-kata dibatalkan dan diganti 
        dengan  Faktur Pajak tanggal ..... nomor .... .
    -   Faktur Pajak yang dibatalkan dilekatkan pada Faktur Pajak pengganti sehingga merupakan 
        satu kesatuan yang tak terpisahkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2167pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1