peraturan:sdp:2167pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 September 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2167/PJ.52/1994 TENTANG KOREKSI ATAS FAKTUR PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 25 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Beberapa persyaratan agar Faktur Pajak dapat dikreditkan antara lain adalah : a. Faktur Pajak tersebut tidak cacat baik berupa coretan, perubahan maupun tipp-ex; b. Nama, alamat, NPWP dan Nomor PKP yang menerbitkan Faktur Pajak diketik secara jelas dan lengkap; c. Nama, alamat, dan NPWP pembeli yang dicantumkan pada Faktur Pajak harus sesuai dengan Nama, alamat dan NPWP yang tercantum pada kartu NPWP yang diterbitkan oleh KPP yang bersangkutan; d. Nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 2 huruf dan sekurang-kurangnya 5 angka (digit); e. Nama barang/jasa kena pajak; f. Besarnya PPN yang terutang; g. Tanggal Faktur Pajak; h. Tanda tangan dan nama terang yang berwenang menerbitkan Faktur Pajak; 2. Memperhatikan butir 1 sampai dengan butir 8 surat Saudara, maka koreksi yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak atas permohonan restitusi Saudara sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada, karena Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi tidak memenuhi persyaratan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat dikerditkan. 3. Untuk dapat dikreditkan, Faktur Pajak yang cacat/salah dapat dibatalkan dan diterbitkan Faktur Pajak pengganti oleh Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak dengan cara : - pada Faktur Pajak pengganti harus menunjuk tanggal dan nomor seri Faktur Pajak yang dibatalkan. - pada Faktur Pajak yang dibatalkan harus dicantumkan kata-kata dibatalkan dan diganti dengan Faktur Pajak tanggal ..... nomor .... . - Faktur Pajak yang dibatalkan dilekatkan pada Faktur Pajak pengganti sehingga merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2167pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1