User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2166pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2166/PJ.51/1995

                            TENTANG

                     PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai angka 1.5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 
    1995 (SERI PPN 6-95), kategori untuk kegiatan membangun sendiri pada kawasan Real Estate adalah 
    apabila pembangunan tersebut dilakukan di atas tanah yang diperoleh sebelum 1 Januari 1995. Yang 
    dimaksud dengan saat perolehan tanah adalah saat terjadinya penyerahan hak untuk menggunakan 
    atau menguasai tanah tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli. Oleh 
    karena itu pemindahtanganan hak atas tanah yang terjadi sebelum 1 Januari 1995 walaupun 
    pelunasannya dilakukan setelah 1 Januari 1995, adalah termasuk tanah yang diperoleh sebelum 1 
    Januari 1995.

    Dengan demikian kegiatan membangun oleh orang pribadi di atas tanah tersebut termasuk dalam 
    pengertian kegiatan membangun sendiri dan terutang PPN 10% x 40% x seluruh biaya yang 
    dikeluarkan atau dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

2.  Sesuai angka 3.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tersebut, kegiatan 
    membangun hanya terutang PPN apabila permulaan kegiatan membangun sendiri tersebut (menggali 
    fondasi, memasang tiang pancang, dll.) terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Oleh karena 
    itu, untuk kegiatan membangun sendiri yang dimulai sejak tahun 1994 dan selesai dalam tahun 1995, 
    tidak terutang PPN.

3.  Tatacara penyetoran dan pelaporan PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah sebagaimana diatur 
    di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995, antara lain sebagai berikut :

    a.  PPN yang terutang sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan, harus disetorkan ke 
        KPKN dengan mempergunakan SSP (KP. PDIP 5.1) selambat-lambatnya tanggal 15 bulan 
        berikutnya setelah bulan terjadinya pengeluaran biaya tersebut.

        Nama yang dicantumkan pada SSP tersebut adalah nama yang melaksanakan kegiatan 
        membangun sendiri, sedangkan NPWP-nya diisi dengan angka 0 pada 8 digit pertama dan 
        angka kode KPP tempat bangunan tersebut berada, yaitu 0.000.000.0-XXX (kode KPP).

    b.  Lembar ke-3 SSP tersebut harus dilaporkan ke KPP dimana bangunan berada, selambat-
        lambatnya tanggal 20 bulan dari dilakukannya penyetoran.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2166pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1