peraturan:sdp:2166pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2166/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai angka 1.5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995 (SERI PPN 6-95), kategori untuk kegiatan membangun sendiri pada kawasan Real Estate adalah apabila pembangunan tersebut dilakukan di atas tanah yang diperoleh sebelum 1 Januari 1995. Yang dimaksud dengan saat perolehan tanah adalah saat terjadinya penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai tanah tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli. Oleh karena itu pemindahtanganan hak atas tanah yang terjadi sebelum 1 Januari 1995 walaupun pelunasannya dilakukan setelah 1 Januari 1995, adalah termasuk tanah yang diperoleh sebelum 1 Januari 1995. Dengan demikian kegiatan membangun oleh orang pribadi di atas tanah tersebut termasuk dalam pengertian kegiatan membangun sendiri dan terutang PPN 10% x 40% x seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah. 2. Sesuai angka 3.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tersebut, kegiatan membangun hanya terutang PPN apabila permulaan kegiatan membangun sendiri tersebut (menggali fondasi, memasang tiang pancang, dll.) terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Oleh karena itu, untuk kegiatan membangun sendiri yang dimulai sejak tahun 1994 dan selesai dalam tahun 1995, tidak terutang PPN. 3. Tatacara penyetoran dan pelaporan PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995, antara lain sebagai berikut : a. PPN yang terutang sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan, harus disetorkan ke KPKN dengan mempergunakan SSP (KP. PDIP 5.1) selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengeluaran biaya tersebut. Nama yang dicantumkan pada SSP tersebut adalah nama yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri, sedangkan NPWP-nya diisi dengan angka 0 pada 8 digit pertama dan angka kode KPP tempat bangunan tersebut berada, yaitu 0.000.000.0-XXX (kode KPP). b. Lembar ke-3 SSP tersebut harus dilaporkan ke KPP dimana bangunan berada, selambat- lambatnya tanggal 20 bulan dari dilakukannya penyetoran. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2166pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1