User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2165pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Juli 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2165/PJ.51/1997

                            TENTANG

                        PPN ATAS IMPOR SISA BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Februari 1997 dan Nomor -- tertanggal 8 April 1997 perihal 
tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka terhitung sejak tanggal 1 
    Januari 1995 fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal berdasarkan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 April 1989 tidak dapat diberikan 
    lagi, kecuali bagi para investor yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam 
    Negeri (SPPMDN) dan Surat Pemberitahuan tentang Persetujuan Presiden (SPPP) PMA serta 
    persetujuan perluasannya yang diterbitkan oleh BKPM antara tanggal 1 Januari 1992 sampai dengan 
    31 Maret 1998, dengan syarat belum melewati kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal persetujuan 
    tersebut.

2.  Kurun waktu untuk memperoleh fasilitas dimaksud sudah terlampaui karena Surat Persetujuan 
    Penanaman Modal Dalam Negeri PT. XYZ  Nomor 58/II/PMDN/1994 telah diperoleh tanggal 11 Januari 
    1994 dan masa berlakunya habis terhitung tanggal 11 Januari 1997.

    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas impor sisa barang modal PT. XYZ yang dilakukan 
    pada atau setelah tanggal 11 Januari 1997, tetap terutang PPN.

3.  PPN yang dibayar atas impor barang modal sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas dapat 
    diperhitungkan di dalam SPT Masa PPN, dan apabila pada akhir tahun buku ternyata jumlah Pajak 
    Masukannya lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka PT. XYZ dapat mengadakan permohonan 
    restitusi dengan tata cara sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2165pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 04:58 by 127.0.0.1