peraturan:sdp:2165pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juli 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2165/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS IMPOR SISA BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Februari 1997 dan Nomor -- tertanggal 8 April 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995 fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 April 1989 tidak dapat diberikan lagi, kecuali bagi para investor yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) dan Surat Pemberitahuan tentang Persetujuan Presiden (SPPP) PMA serta persetujuan perluasannya yang diterbitkan oleh BKPM antara tanggal 1 Januari 1992 sampai dengan 31 Maret 1998, dengan syarat belum melewati kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal persetujuan tersebut. 2. Kurun waktu untuk memperoleh fasilitas dimaksud sudah terlampaui karena Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri PT. XYZ Nomor 58/II/PMDN/1994 telah diperoleh tanggal 11 Januari 1994 dan masa berlakunya habis terhitung tanggal 11 Januari 1997. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas impor sisa barang modal PT. XYZ yang dilakukan pada atau setelah tanggal 11 Januari 1997, tetap terutang PPN. 3. PPN yang dibayar atas impor barang modal sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas dapat diperhitungkan di dalam SPT Masa PPN, dan apabila pada akhir tahun buku ternyata jumlah Pajak Masukannya lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka PT. XYZ dapat mengadakan permohonan restitusi dengan tata cara sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2165pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 04:58 by 127.0.0.1