User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:215pj.92004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 215/PJ.9/2004

                             TENTANG

                PENINGKATAN KUALITAS BANK DATA NASIONAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan kualitas data di Bank Data Nasional, diminta perhatian Saudara Kepala Kantor 
Pelayanan Pajak hal-hal sebagai berikut :

1.  Perekaman Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Masa Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak 
    Pertambahan Nilai segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan selalu 
    memperhatikan mutu datanya.

2.  Perekaman tersebut pada butir satu tidak hanya berlaku untuk lembar induknya saja melainkan juga 
    untuk semua lampiran SPT-nya.

3.  Perubahan Kode Lapangan Usaha yang baru sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor: KEP-34/PJ./2003 tanggal 14 Pebruari 2003 agar segera diselesaikan.

4.  Dalam rangka mengoptimalkan jaringan komunikasi data, prosedur transfer data agar dilakukan 
    setiap hari sehingga data di Bank Data Nasional menjadi akurat.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur,

ttd.

Ken Dwijugiasteadi
NIP 060071425


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
3.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP
4.  Para Kepala Kantor Wilayah DJP
peraturan/sdp/215pj.92004.txt · Last modified: by 127.0.0.1