peraturan:sdp:215pj.92004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 215/PJ.9/2004 TENTANG PENINGKATAN KUALITAS BANK DATA NASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan kualitas data di Bank Data Nasional, diminta perhatian Saudara Kepala Kantor Pelayanan Pajak hal-hal sebagai berikut : 1. Perekaman Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Masa Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan selalu memperhatikan mutu datanya. 2. Perekaman tersebut pada butir satu tidak hanya berlaku untuk lembar induknya saja melainkan juga untuk semua lampiran SPT-nya. 3. Perubahan Kode Lapangan Usaha yang baru sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-34/PJ./2003 tanggal 14 Pebruari 2003 agar segera diselesaikan. 4. Dalam rangka mengoptimalkan jaringan komunikasi data, prosedur transfer data agar dilakukan setiap hari sehingga data di Bank Data Nasional menjadi akurat. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur, ttd. Ken Dwijugiasteadi NIP 060071425 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP 4. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
peraturan/sdp/215pj.92004.txt · Last modified: by 127.0.0.1