peraturan:sdp:215pj.92004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Juli 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 215/PJ.9/2004
TENTANG
PENINGKATAN KUALITAS BANK DATA NASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan kualitas data di Bank Data Nasional, diminta perhatian Saudara Kepala Kantor
Pelayanan Pajak hal-hal sebagai berikut :
1. Perekaman Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Masa Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak
Pertambahan Nilai segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan selalu
memperhatikan mutu datanya.
2. Perekaman tersebut pada butir satu tidak hanya berlaku untuk lembar induknya saja melainkan juga
untuk semua lampiran SPT-nya.
3. Perubahan Kode Lapangan Usaha yang baru sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: KEP-34/PJ./2003 tanggal 14 Pebruari 2003 agar segera diselesaikan.
4. Dalam rangka mengoptimalkan jaringan komunikasi data, prosedur transfer data agar dilakukan
setiap hari sehingga data di Bank Data Nasional menjadi akurat.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur,
ttd.
Ken Dwijugiasteadi
NIP 060071425
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP
4. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
peraturan/sdp/215pj.92004.txt · Last modified: by 127.0.0.1