User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:215pj.522000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       15 Februari 2000  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 215/PJ.52/2000

                             TENTANG

    PENGENAAN PPN TERHADAP IMPOR DAN PENYERAHAN BAHAN BAKU DAN MAKANAN TERNAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 3 Januari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut diinformasikan bahwa peternak/pembeli pakan ternak tidak pernah menerima 
    bukti sah pembayaran PPN atas pembayaran untuk pembelian pakan ternak dari pabrik pakan ternak, 
    dan menurut Saudara hal tersebut merupakan indikasi penyelewengan terhadap Pajak Pertambahan 
    Nilai yang telah dipungut oleh pabrik pakan ternak.

2.  Berdasarkan hal tersebut di atas dapat kami jelaskan sebagai berikut : 
    2.1.    Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 TAHUN 1998 
        tanggal 9 Maret 1998 atas impor dan penyerahan bahan baku/makanan ternak dan unggas 
        yang semula diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah, sejak tanggal 9 Maret 1998 fasilitas 
        tersebut tidak diberikan lagi. Sehingga impor dan penyerahan bahan baku/makanan ternak dan 
        unggas PPN yang terutang harus dipungut.
    2.2.    Kemudian dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 478/KMK.04/1998 
        tanggal 5 Nopember 1998 atas impor dan penyerahan bahan baku/makanan ternak dan 
        unggas diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah terhitung sejak tanggal diterbitkannya 
        Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
    2.3.    Untuk periode tanggal 9 Maret 1998 sampai dengan 4 Nopember 1998 atas impor bahan baku/
        makanan ternak dan unggas yang dilakukan oleh pengusaha pakan ternak, PPN yang terutang 
        dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sedangkan atas penyerahan bahan baku/
        makanan ternak dan unggas, pengusaha makanan ternak dan unggas yang telah terdaftar 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas 
        penyerahan tersebut.
    2.4.    PPN Impor yang telah dibayar dan PPN yang telah dipungut atas penyerahan sebagaimana 
        tersebut pada butir 2.3 akan dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang 
        bersangkutan, dimana SPT Masa PPN juga sekaligus berfungsi sebagai alat pengawasan bagi 
        Direktur Jenderal Pajak. Dugaan adanya penyelewengan dalam pemungutan PPN oleh pabrik 
        pakan ternak dapat diketahui dari laporan SPT Masa PPN tersebut dan tindakan pemeriksaan 
        pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum, atas informasi dan kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.




Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Machfud Sidik
NIP 060043114


Tembusan :
1.  Direktur PPN dan PTLL
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Direktur Pemeriksaan Pajak
peraturan/sdp/215pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1