User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:215pj.411990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            05 Desember 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 215/PJ.41/1990

                            TENTANG

           PENGHITUNGAN PEMBAYARAN SKFLN TERHADAP PAJAK PENGHASILAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 8 Nopember 1990 perihal perhitungan SKFLN yang 
dibayar dan ditanggung sendiri oleh karyawan, berkenaan dengan perjalanan ke luar negeri untuk urusan 
pribadi baik bersama keluarga maupun sendiri, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pembayaran SKFLN yang ditanggung sendiri oleh karyawan yang bepergian ke luar negeri baik sendiri 
    atau bersama keluarga dimana karyawan tersebut tidak mempunyai NPWP karena hanya menerima 
    penghasilan semata-mata dari satu pemberi kerja, pada dasarnya pembayaran tersebut dapat 
    dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terhutang pada tahun yang bersangkutan.

2.  Dalam hal karyawan Bank Niaga meminta agar pembayaran SKFLN tersebut di atas dikreditkan pada 
    SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Form 1721 - A1), maka terlebih dahulu harus ada persetujuan dari kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak dimana pemberi kerja yang bersangkutan terdaftar.

3.  Persetujuan tersebut pada butir 2 baru dapat diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak apabila 
    berdasarkan hasil penelitian terhadap karyawan yang bersangkutan ternyata :
    a.  Karyawan yang bersangkutan termasuk anggota keluarganya hanya memperoleh penghasilan 
        semata-mata dari satu pemberi kerja dan penghasilan dari pekerjaan tersebut memang cukup 
        untuk biaya hidup dan biaya-biaya ke luar negeri dari karyawan yang bersangkutan.
    b.  Kepergian ke luar negeri karyawan yang bersangkutan tidak merupakan usaha/kegiatan yang 
        dapat memberikan tambahan penghasilan.

4.  Selanjutnya apabila berdasarkan penelitian yang dilakukan ternyata bahwa tidak sesuai dengan butir 
    3 di atas maka uang Fiskal Luar Negeri yang telah dibayar akan dikreditkan terhadap PPh yang 
    terhutang melalui SPT PPh Tahunan Perseorangan tahun pajak berkenaan.

    Untuk itu yang bersangkutan harus terlebih dahulu mempunyai NPWP dengan mendaftarkan diri pada 
    Kantor Pelayanan Pajak dimana ia berdomisili.

Demikian untuk diketahui.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN,

ttd.

Drs. WAHONO
peraturan/sdp/215pj.411990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1