peraturan:sdp:215pj.411990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 05 Desember 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 215/PJ.41/1990 TENTANG PENGHITUNGAN PEMBAYARAN SKFLN TERHADAP PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 8 Nopember 1990 perihal perhitungan SKFLN yang dibayar dan ditanggung sendiri oleh karyawan, berkenaan dengan perjalanan ke luar negeri untuk urusan pribadi baik bersama keluarga maupun sendiri, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Pembayaran SKFLN yang ditanggung sendiri oleh karyawan yang bepergian ke luar negeri baik sendiri atau bersama keluarga dimana karyawan tersebut tidak mempunyai NPWP karena hanya menerima penghasilan semata-mata dari satu pemberi kerja, pada dasarnya pembayaran tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terhutang pada tahun yang bersangkutan. 2. Dalam hal karyawan Bank Niaga meminta agar pembayaran SKFLN tersebut di atas dikreditkan pada SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Form 1721 - A1), maka terlebih dahulu harus ada persetujuan dari kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana pemberi kerja yang bersangkutan terdaftar. 3. Persetujuan tersebut pada butir 2 baru dapat diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak apabila berdasarkan hasil penelitian terhadap karyawan yang bersangkutan ternyata : a. Karyawan yang bersangkutan termasuk anggota keluarganya hanya memperoleh penghasilan semata-mata dari satu pemberi kerja dan penghasilan dari pekerjaan tersebut memang cukup untuk biaya hidup dan biaya-biaya ke luar negeri dari karyawan yang bersangkutan. b. Kepergian ke luar negeri karyawan yang bersangkutan tidak merupakan usaha/kegiatan yang dapat memberikan tambahan penghasilan. 4. Selanjutnya apabila berdasarkan penelitian yang dilakukan ternyata bahwa tidak sesuai dengan butir 3 di atas maka uang Fiskal Luar Negeri yang telah dibayar akan dikreditkan terhadap PPh yang terhutang melalui SPT PPh Tahunan Perseorangan tahun pajak berkenaan. Untuk itu yang bersangkutan harus terlebih dahulu mempunyai NPWP dengan mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak dimana ia berdomisili. Demikian untuk diketahui. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN, ttd. Drs. WAHONO
peraturan/sdp/215pj.411990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1