peraturan:sdp:215pj.322004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Februari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 215/PJ.32/2004 TENTANG PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS JASA KATERING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Oktober 2003 hal Permohonan Penjelasan Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 yang ditujukan kepada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan yang diteruskan kepada kami, dan surat Saudara Nomor XXX tanggal 08 Desember 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam Surat tersebut beserta lampirannya, secara garis besar dikemukakan bahwa: a. Perusahaan Saudara bergerak dibidang jasa housekeeping yang meliputi jasa penyediaan makanan dan minuman (katering), jasa pembersihan tempat tinggal karyawan, penyediaan perlengkapan tempat tidur, kamar mandi dan sebagainya di base camp pelanggan perusahaan yaitu di Balikpapan. Atas penyerahan jasa penyediaan makanan dan minuman bagi karyawan pelanggan tersebut dikenakan Pajak Daerah berupa Pajak Hotel dan Restauran oleh Pemerintah Daerah setempat. b. Menurut pendapat Saudara bahwa usaha PT. ABC yang tidak menyediakan tempat tapi menyerahkan makanan dan minuman di tempat base camp merupakan jasa katering yang mana berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah 144 TAHUN 2000 bahwa Jasa Boga atau Katering merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan hal tersebut Saudara mohon penegasan apakah penyediaan makanan dan minuman yang dilakukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai atau Objek Pajak Hotel dan Restauran. c. Sehubungan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 418/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Boga atau Katering, Saudara menanyakan hal hal sebagai berikut: 1) Mulai kapan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Boga? 2) Bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai-nya sebelum adanya surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, mengingat selama ini Saudara sudah membayar PPI/PHR sebesar 10% atas penyerahan jasa makanan dan minuman kepada Pemerintah Daerah setempat 3) Apakah Surat Keputusan Nomor S-794/PJ.53/1994 yang menyatakan bahwa penyerahan jasa pelayanan katering PT. ABC tidak terutang PPN masih berlaku? 2. Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan dimaksud adalah sebagai berikut: a) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur sebagai berikut: 1) Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. 2) Pasal 1 angka 6 : Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. b) Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak kenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur sebagai berikut: 1) Pasal 1 huruf c : Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya. 2) Pasal 4 : Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh Jasa Boga atau Katering. c) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Boga atau Katering antara lain mengatur sebagai berikut: 1) Pasal 1 angka 1 : Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis. 2) Pasal 1 angka 2 huruf d : Keperluan tertentu antara lain adalah makan karyawan pada instansi pemerintah atau badan usaha pemerintah, perusahaan swasta maupun perusahaan perseorangan. 3) Pasal 2 ayat (1) : Penyerahan Jasa Boga atau Katering oleh Pengusaha Jasa Boga atau Katering merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4) Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) : Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan nilai penggantian. d) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2003 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Boga atau Katering, antara lain menegaskan bahwa: 1) Angka 2 huruf a : Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Boga atau Katering sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003, mengacu pada ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2000 tanggal 18 Februari 2000 tentang PPN atas Penyerahan Makanan dan Minuman oleh Restauran. 2) Angka 2 huruf b : Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Boga atau Katering setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003, mengacu pada ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Boga atau Katering. e) Pasal 2 ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa Pajak Restauran merupakan salah satu dari jenis Pajak Daerah. f) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah antara lain mengatur sebagai berikut: 1) Pasal 1 angka 8 : Restauran adalah tempat menyantap makanan dan/atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha Jasa Boga atau Katering. 2) Pasal 43 angka 1 : Objek Pajak restauran adalah pelayanan yang disediakan restauran dengan pembayaran. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Penyediaan makanan dan atau minuman yang dilakukan oleh PT. ABC untuk makan karyawan PT BCA dan PT XYZ berdasarkan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis termasuk kriteria dari Jasa Boga atau Katering. Atas penyerahan Jasa Boga atau Katering dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Boga atau Katering telah dikenakan sejak berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yaitu tanggal 1 Januari 1995. c. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Boga atau Katering sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 mengacu pada ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2000 tanggal 18 Februari 2000 tentang PPN atas Penyerahan Makanan dan Minuman oleh Restauran. d. Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-794/PJ.53/1994 yang menyatakan bahwa penyerahan jasa pelayanan katering oleh PT ABC tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai tidak berlaku lagi sejak berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 yaitu sejak 1 Januari 1995. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/215pj.322004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1