User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:215pj.322004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 215/PJ.32/2004

                            TENTANG

              PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS JASA KATERING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Oktober 2003 hal Permohonan Penjelasan 
Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 yang ditujukan 
kepada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan yang diteruskan kepada kami, dan 
surat Saudara Nomor XXX tanggal 08 Desember 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Dalam Surat tersebut beserta lampirannya, secara garis besar dikemukakan bahwa:
    a.  Perusahaan Saudara bergerak dibidang jasa housekeeping yang meliputi jasa penyediaan 
        makanan dan minuman (katering), jasa pembersihan tempat tinggal karyawan, penyediaan 
        perlengkapan tempat tidur, kamar mandi dan sebagainya di base camp pelanggan 
        perusahaan yaitu di Balikpapan. Atas penyerahan jasa penyediaan makanan dan minuman 
        bagi karyawan pelanggan tersebut dikenakan Pajak Daerah berupa Pajak Hotel dan 
        Restauran oleh Pemerintah Daerah setempat.

    b.  Menurut pendapat Saudara bahwa usaha PT. ABC yang tidak menyediakan tempat tapi 
        menyerahkan makanan dan minuman di tempat base camp merupakan jasa katering yang 
        mana berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah 144 TAHUN 2000 bahwa Jasa Boga atau 
        Katering merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan hal tersebut Saudara 
        mohon penegasan apakah penyediaan makanan dan minuman yang dilakukan merupakan 
        objek Pajak Pertambahan Nilai atau Objek Pajak Hotel dan Restauran.

    c.  Sehubungan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
        418/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Boga atau Katering, 
        Saudara menanyakan hal hal sebagai berikut:
        1)  Mulai kapan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Boga?
        2)  Bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai-nya sebelum adanya surat Keputusan 
            Menteri Keuangan Republik Indonesia, mengingat selama ini Saudara sudah 
            membayar PPI/PHR sebesar 10% atas penyerahan jasa makanan dan minuman 
            kepada Pemerintah Daerah setempat
        3)  Apakah Surat Keputusan Nomor S-794/PJ.53/1994 yang menyatakan bahwa 
            penyerahan jasa pelayanan katering PT. ABC tidak terutang PPN masih berlaku?

2.  Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan dimaksud adalah sebagai berikut:
    a)  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur sebagai berikut:
        1)  Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan 
            atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
            kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
            menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas 
            petunjuk dari pemesan.
        2)  Pasal 1 angka 6 : Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 
            5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

    b)  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak 
        kenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur sebagai berikut:
        1)  Pasal 1 huruf c : Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restauran, rumah 
            makan, warung dan sejenisnya.
        2)  Pasal 4 : Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restauran, rumah makan, 
            warung dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c meliputi 
            makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk 
            makanan dan minuman yang diserahkan oleh Jasa Boga atau Katering.

    c)  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas 
        Penyerahan Jasa Boga atau Katering antara lain mengatur sebagai berikut:
        1)  Pasal 1 angka 1 : Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau 
            minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan 
            tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis.
        2)  Pasal 1 angka 2 huruf d : Keperluan tertentu antara lain adalah makan karyawan 
            pada instansi pemerintah atau badan usaha pemerintah, perusahaan swasta maupun 
            perusahaan perseorangan.
        3)  Pasal 2 ayat (1) : Penyerahan Jasa Boga atau Katering oleh Pengusaha Jasa Boga 
            atau Katering merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak 
            Pertambahan Nilai.
        4)  Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) : Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10% 
            (sepuluh persen) dikalikan dengan nilai penggantian.

    d)  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2003 tentang Penyampaian 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas 
        Penyerahan Jasa Boga atau Katering, antara lain menegaskan bahwa:
        1)  Angka 2 huruf a : Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Boga atau Katering 
            sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003, 
            mengacu pada ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 
            tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
            Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan 
            Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2000 tanggal 18 Februari 
            2000 tentang PPN atas Penyerahan Makanan dan Minuman oleh Restauran.
        2)  Angka 2 huruf b : Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Boga atau Katering 
            setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003, 
            mengacu pada ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
            tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
            Mewah dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tentang Pajak 
            Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Boga atau Katering.

    e)  Pasal 2 ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan 
        Retribusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000, antara 
        lain mengatur bahwa Pajak Restauran merupakan salah satu dari jenis Pajak Daerah.

    f)  Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah antara lain mengatur    
        sebagai berikut:
        1)  Pasal 1 angka 8 : Restauran adalah tempat menyantap makanan dan/atau minuman 
            yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha Jasa Boga atau 
            Katering.
        2)  Pasal 43 angka 1 : Objek Pajak restauran adalah pelayanan yang disediakan 
            restauran dengan pembayaran.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 
    1, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Penyediaan makanan dan atau minuman yang dilakukan oleh PT. ABC untuk makan karyawan 
        PT BCA dan PT XYZ berdasarkan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis termasuk kriteria 
        dari Jasa Boga atau Katering. Atas penyerahan Jasa Boga atau Katering dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    b.  Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Boga atau Katering telah dikenakan sejak 
        berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang perubahan atas Undang-undang 
        Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
        atas Barang Mewah, yaitu tanggal 1 Januari 1995.
    c.  Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Boga atau Katering sebelum diterbitkannya 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 mengacu pada ketentuan Pasal 4 
        huruf c Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 
        8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2000 tanggal 
        18 Februari 2000 tentang PPN atas Penyerahan Makanan dan Minuman oleh Restauran.
    d.  Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-794/PJ.53/1994 yang menyatakan bahwa penyerahan 
        jasa pelayanan katering oleh PT ABC tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai tidak berlaku 
        lagi sejak berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 yaitu sejak 1 Januari 1995.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/215pj.322004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1