peraturan:sdp:215pj.321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 November 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 215/PJ.32/1996 TENTANG PERMOHONAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT UNTUK PPN, PPn BM DAN PPh PASAL 22 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara tanggal 19 Agustus 1996 yang ditujukan kepada Bapak Menteri Keuangan dan tanggal 28 Agustus 1996 kepada Direktur Peraturan Perpajakan perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa : a. PT XYZ merencanakan untuk membangun proyek Bali Shopping World yang berlokasi di Jalan A, Ngurah Rai Bali. b. Usaha PT XYZ adalah Toko Bebas Bea yang berlokasi di lapangan terbang dan show room di dalam kota. c. Barang yang dijual diperoleh dari luar negeri dan dalam negeri. d. Prosedur penjualan yang dilakukan oleh PT XYZ adalah sebagai berikut : - Barang-barang dibeli oleh wisatawan asing; - Bukti pembelian barang saja yang diserahkan kepada pihak pembeli; - Barang-barang belanjaan dikirm ke tempat pengambilan barang di Terminal Keberangkatan Internasional di luar area pabean Indonesia dengan di kawal oleh petugas Bea dan Cukai; - Sebelum berangkat kembali ke luar negeri, barang-barang belanjaan diambil oleh pembeli di area tersebut dengan menunjukkan bukti pembelian barang; - Tidak melayani konsumsi di dalam negeri, seperti untuk korps diplomatik dan lainnya; - Untuk stock/persediaan barang-barang dagangan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. e. Sehubungan dengan kegiatan impor barang, membeli barang dalam negeri serta menjual kepada orang yang berangkat ke luar negeri, mohon dapat diberikan fasilitas untuk PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22. 2. Pajak Pertambahan Nilai 2.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya, tidak dapat dikreditkan. Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. 2.2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, dinyatakan bahwa Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan khusus di bidang Kepabeanan, Cukai dan perpajakan yang dapat berbentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entreport untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea. 2.3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, dinyatakan bahwa barang atau bahan impor yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat dan atas penyerahan BKP dalam negeri ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa tidak dipungut PPN dan PPnBM, sepanjang bukan untuk dikonsumsi sendiri. 2.4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, barang yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan untuk diekspor diberlakukan ketentuan umum di bidang ekspor. 2.5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, untuk mendapatkan ijin pengusahaan Toko Bebas Bea, pihak yang akan menjadi pengusaha Toko Bebas Bea harus memiliki nomor pengukuhan sebagai PKP. 2.6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dapat disampaikan penegasan sebagai berikut : a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, impor dan penyerahan BKP ke Toko Bebas Bea memperoleh fasilitas berupa tidak dipungut PPN dan PPnBM, sepanjang bukan untuk dikonsumsi sendiri. b. Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, barang yang dikeluarkan dari Toko Bebas Bea untuk tujuan ekspor diberlakukan ketentuan umum di bidang ekspor. Oleh karena itu atas penjualan barang yang dilakukan oleh PT XYZ kepada orang yang bepergian ke luar negeri adalah merupakan ekspor sehingga dikenakan PPN dengan tarif 0% (nol persen). c. Sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, Toko Bebas Bea adalah merupakan PKP, dengan demikian PT XYZ harus dikukuhkan sebagai PKP. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN (PM) yang dibayar karena perolehan BKP/JKP yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya dapat dikreditkan. Oleh karena itu PPN (PM) yang dibayar oleh PT XYZ yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya, misalnya PPN atas sewa gedung show room/Toko Bebas Bea, PPN atas perolehan barang modal/aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya dapat dikreditkan. d. Karena kegiatan utama PT XYZ adalah ekspor yang dikenakan PPN dengan tarif 0% maka akan terjadi kelebihan PPN (PM) yang dapat direstitusi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian fasilitas PPN tidak dipungut tidak diperlukan. e. Invoice yang diterbitkan sehubungan dengan penjualan/ekspor BKP dapat diberlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana sepanjang invoice tersebut merupakan lampiran dari surat Pemberitahuan tentang Pengeluaran Barang-barang dari Gudang Penimbunan atau Ruang Sediaan Selari ke Ruang Penyerahan (Formulir model EE4-TBB) yang telah difiat kawal oleh petugas Bea dan Cukai. 3. Pajak Penghasilan 3.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, dijelaskan bahwa Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan khusus di bidang Kepabeanan, Cukai dan perpajakan yang dapat berbentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entreport untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea. 3.2. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat diatur bahwa yang diberikan fasilitas berupa tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah barang dagangan maupun barang modal yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat yaitu : - Kawasan Berikat; - Pergudangan Berikat; - Entreport untuk Tujuan Pameran. dan barang tersebut bukan merupakan barang untuk dikonsumsi sendiri. 3.3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 109/KMK.00/1993 tanggal 3 Februari 1993 tentang Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) antara lain diatur bahwa yang diberikan fasilitas bebas bea masuk, bea masuk tambahan, cukai dan tidak dipungut PPN, PPnBM, serta PPh Pasal 22 adalah hanya atas impor barang dagangan saja, tidak termasuk barang modal. 3.4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 mengatur sebagai berikut : ayat (1) Wajib Pajak yang dalam suatu tahun pajak masih berhak melakukan kompensasi atas kerugian dari tahun-tahun pajak sebelumnya, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan neto tahun pajak yang bersangkutan. ayat (2) Wajib Pajak yang dapat menunjukan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak akan terutang Pajak Penghasilan, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain. Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-21/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995, ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 di atas, diberlakukan kepada : - Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi; - Wajib Pajak yang belum sampai tahap produksi komersial; - Perusahaan yang sudah berjalan namun menderita kerugian karena suatu peristiwa yang berada diluar kemampuannya sehingga tidak akan terutang pajak penghasilan; 3.5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor barang modal untuk Toko Bebas Bea (Bali Shopping World) yang dilakukan oleh PT XYZ berupa Lift, Eskalator, Peralatan elektronik, Air Condition tidak termasuk barang atau bahan impor yang dapat diberikan pembebasan atas pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22. Berdasarkan data keuangan PT XYZ dapat disimpulkan bahwa PT XYZ tidak memenuhi kriteria untuk diberikan pembebasan atas pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994. Dengan demikian permohonan PT XYZ untuk memperoleh fasilitas pembebasan atas pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/215pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1