User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:215pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              8 November 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 215/PJ.32/1996

                            TENTANG

           PERMOHONAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT UNTUK PPN, PPn BM DAN PPh PASAL 22

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara  tanggal 19 Agustus 1996 yang ditujukan kepada Bapak Menteri Keuangan dan  
tanggal 28 Agustus 1996 kepada Direktur Peraturan Perpajakan perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa :
    a.  PT XYZ merencanakan untuk membangun proyek Bali Shopping World yang berlokasi di 
        Jalan A, Ngurah Rai Bali.

    b.  Usaha PT XYZ adalah Toko Bebas Bea yang berlokasi di lapangan terbang dan show room 
        di dalam kota.

    c.  Barang yang dijual diperoleh dari luar negeri dan dalam negeri.

    d.  Prosedur penjualan yang dilakukan oleh PT XYZ adalah sebagai berikut :
        -   Barang-barang dibeli oleh wisatawan asing;
        -   Bukti pembelian barang saja yang diserahkan kepada pihak pembeli;
        -   Barang-barang belanjaan dikirm ke tempat pengambilan barang di Terminal 
            Keberangkatan Internasional di luar area pabean Indonesia dengan di kawal oleh 
            petugas Bea dan Cukai;
        -   Sebelum berangkat kembali ke luar negeri, barang-barang belanjaan diambil oleh 
            pembeli di area tersebut dengan menunjukkan bukti pembelian barang;
        -   Tidak melayani konsumsi di dalam negeri, seperti untuk korps diplomatik dan 
            lainnya;
        -   Untuk stock/persediaan barang-barang dagangan di bawah pengawasan Direktorat 
            Jenderal Bea dan Cukai.

    e.  Sehubungan dengan kegiatan impor barang, membeli barang dalam negeri serta menjual 
        kepada orang yang berangkat ke luar negeri, mohon dapat diberikan fasilitas untuk PPN, 
        PPnBM dan PPh Pasal 22.

2.  Pajak Pertambahan Nilai
    2.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
        tentang PPN dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
        1994, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) 
        yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya, tidak dapat 
        dikreditkan. Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran 
        yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan 
        produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen.

    2.2.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 
        tanggal 4 Juni 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, dinyatakan bahwa Tempat 
        Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan 
        tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah, 
        memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan 
        khusus di bidang Kepabeanan, Cukai dan perpajakan yang dapat berbentuk Kawasan 
        Berikat, Pergudangan Berikat, Entreport untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea.

    2.3.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah 
        Nomor 33 TAHUN 1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, dinyatakan 
        bahwa barang atau bahan impor yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat dan atas 
        penyerahan BKP dalam negeri ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa tidak 
        dipungut PPN dan PPnBM, sepanjang bukan untuk dikonsumsi sendiri.

    2.4.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tanggal 
        4 Juni 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, barang yang dikeluarkan dari Tempat 
        Penimbunan Berikat dengan tujuan untuk diekspor diberlakukan ketentuan umum di bidang
        ekspor.

    2.5.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 
        1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, untuk mendapatkan ijin 
        pengusahaan Toko Bebas Bea, pihak yang akan menjadi pengusaha Toko Bebas Bea harus 
        memiliki nomor pengukuhan sebagai PKP.

    2.6.    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dapat disampaikan penegasan sebagai berikut :
        a.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan 
            Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Tempat Penimbunan 
            Berikat, impor dan penyerahan BKP ke Toko Bebas Bea memperoleh fasilitas berupa 
            tidak dipungut PPN dan PPnBM, sepanjang bukan untuk dikonsumsi sendiri.

        b.  Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tanggal 
            4 Juni 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, barang yang dikeluarkan dari 
            Toko Bebas Bea untuk tujuan ekspor diberlakukan ketentuan umum di bidang 
            ekspor.

            Oleh karena itu atas penjualan barang yang dilakukan oleh PT XYZ kepada orang 
            yang bepergian ke luar negeri adalah merupakan ekspor sehingga dikenakan PPN 
            dengan tarif 0% (nol persen).

        c.  Sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 
            tanggal 4 Juni 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, Toko Bebas Bea adalah 
            merupakan PKP, dengan demikian PT XYZ harus dikukuhkan sebagai PKP. 
            Selanjutnya sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 
            1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
            Nomor 11 TAHUN 1994, PPN (PM) yang dibayar karena perolehan BKP/JKP yang 
            mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya dapat dikreditkan. Oleh 
            karena itu PPN (PM) yang dibayar oleh PT XYZ yang mempunyai hubungan langsung 
            dengan kegiatan usahanya, misalnya PPN atas sewa gedung show room/Toko Bebas 
            Bea, PPN atas perolehan barang modal/aktiva yang mempunyai hubungan langsung 
            dengan kegiatan usahanya dapat dikreditkan.

        d.  Karena kegiatan utama PT XYZ adalah ekspor yang dikenakan PPN dengan tarif 0% 
            maka akan terjadi kelebihan PPN (PM) yang dapat direstitusi sesuai ketentuan yang 
            berlaku. Dengan demikian fasilitas PPN tidak dipungut tidak diperlukan.

        e.  Invoice yang diterbitkan sehubungan dengan penjualan/ekspor BKP dapat 
            diberlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana sepanjang invoice tersebut merupakan 
            lampiran dari surat Pemberitahuan tentang Pengeluaran Barang-barang dari Gudang 
            Penimbunan atau Ruang Sediaan Selari ke Ruang Penyerahan (Formulir model 
            EE4-TBB) yang telah difiat kawal oleh petugas Bea dan Cukai.

3.  Pajak Penghasilan
    3.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 
        tanggal 4 Juni 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat,  dijelaskan bahwa Tempat 
        Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan 
        tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah, 
        memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan 
        khusus di bidang Kepabeanan, Cukai dan perpajakan yang dapat berbentuk Kawasan 
        Berikat, Pergudangan Berikat, Entreport untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea.

    3.2.    Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat 
        Penimbunan Berikat diatur bahwa yang diberikan fasilitas berupa tidak dipungut Pajak 
        Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah barang dagangan maupun barang modal yang 
        dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat yaitu :
        -   Kawasan Berikat;
        -   Pergudangan Berikat;
        -   Entreport untuk Tujuan Pameran.

        dan barang tersebut bukan merupakan barang untuk dikonsumsi sendiri.

    3.3.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 109/KMK.00/1993 
        tanggal 3 Februari 1993 tentang Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) antara lain diatur bahwa 
        yang diberikan fasilitas bebas bea masuk, bea masuk tambahan, cukai dan tidak dipungut 
        PPN, PPnBM, serta PPh Pasal 22 adalah hanya atas impor barang dagangan saja, tidak 
        termasuk barang modal.

    3.4.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 
        Tahun 1994 mengatur sebagai berikut :

        ayat (1)    Wajib Pajak yang dalam suatu tahun pajak masih berhak melakukan kompensasi 
        atas kerugian dari tahun-tahun pajak sebelumnya, dapat mengajukan permohonan 
        pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain sepanjang 
        kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan neto tahun pajak 
        yang bersangkutan.

        ayat (2)    Wajib Pajak yang dapat menunjukan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak akan 
        terutang Pajak Penghasilan, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan 
        dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain.

        Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-21/PJ.4/1995 tanggal 
        26 April 1995, ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah 
        Nomor 47 TAHUN 1994 di atas, diberlakukan kepada :
        -   Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
        -   Wajib Pajak yang belum sampai tahap produksi komersial;
        -   Perusahaan yang sudah berjalan namun menderita kerugian karena suatu peristiwa 
            yang berada diluar kemampuannya sehingga tidak akan terutang pajak penghasilan;

    3.5.    Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor barang modal 
        untuk Toko Bebas Bea (Bali Shopping World) yang dilakukan oleh PT XYZ berupa Lift, 
        Eskalator, Peralatan elektronik, Air Condition tidak termasuk barang atau bahan impor yang 
        dapat diberikan pembebasan atas pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22.

        Berdasarkan data keuangan PT XYZ dapat disimpulkan bahwa PT XYZ tidak memenuhi 
        kriteria untuk diberikan pembebasan atas pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 
        sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994.

        Dengan demikian permohonan PT XYZ untuk memperoleh fasilitas pembebasan atas 
        pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/215pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1