peraturan:sdp:215pj.3132005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 215/PJ.313/2005 TENTANG TAX OPINION SEBAGAI BAHAN PENYUSUNAN OFFERING MEMORANDUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanpa tanggal perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut pada intinya disampaikan bahwa : a. Berkenaan dengan penyusunan Offering Memorandum dalam rangka penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing, Saudara memerlukan Tax Opinion dari Direktorat Jenderal Pajak atas materi perpajakan dalam Offering Memorandum tersebut; b. Saudara menanyakan kapan dimulainya penghitungan masa keberadaan seseorang di Indonesia dalam suatu tahun pajak (taxable year) berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Amerika Serikat; c. Sebagai bahan pertimbangan, dilampirkan Offering Memorandum dalam rangka penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing pada tahun 2004. 2. Berdasarkan hal tersebut di atas, kami sampaikan bahwa : a. Kami setuju dengan materi perpajakan dalam halaman 91 dan 92 Offering Memorandum dalam rangka penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing pada tahun 2004; b. Saat penghitungan masa seseorang berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak (taxable year) dimulai pada hari pertama orang tersebut berada di Indonesia dan bukan pada hari dimana orang tersebut membeli Obligasi Negara. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/215pj.3132005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1