User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2158pj.31986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       18 Oktober 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 2158/PJ.3/1986

                            TENTANG

                      PPN ATAS PENGOLAHAN KOPRA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menghubungi surat Saudara tanggal 13 September 1986 Nomor XXX perihal penarikan Pajak Pertambahan 
Nilai atas pabrik pengolah kopra, sesuai dengan penjelasan yang telah kami berikan pada pertemuan tanggal 
16 Oktober 1986 yang lalu, dengan ini ditegaskan bahwa usul Saudara untuk mengenakan Pajak Pertambahan 
Nilai pada Pedagang Antar Pulau (PAP) tidak dapat disetujui karena PAP bukan Pengusaha Kena Pajak dan 
barang yang diperdagangkan (kopra) bukan Barang Kena Pajak.

Usul Saudara untuk mengurangi tarif Pajak Pertambahan Nilai seperti Saudara ajukan sebagai alternatif ketiga 
juga tidak dapat dipertimbangkan karena hal ini akan bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 
huruf a ke 1 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Mengingat masalah kewajiban mengenakan Pajak 
Pertambahan Nilai oleh perusahaan pengolahan kopra agaknya belum dilaksanakan secara merata 
sebagaimana mestinya oleh para pengusaha ini dan demikian pula oleh para pengusaha minyak goreng yang 
menggunakan minyak kelapa sebagai bahan baku, maka kami sarankan untuk diadakan pertemuan para 
anggota asosiasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Bila disetujui, pertemuan dapat diselenggarakan di Surabaya pada hari Rabu tanggal 22 Oktober yang akan 
datang. Untuk persiapannya harap Saudara hubungi Kepala Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak 
di Jalan Indrapura Nomor 5 Surabaya (tilpun 279765).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/2158pj.31986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1