peraturan:sdp:2158pj.31986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Oktober 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2158/PJ.3/1986 TENTANG PPN ATAS PENGOLAHAN KOPRA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menghubungi surat Saudara tanggal 13 September 1986 Nomor XXX perihal penarikan Pajak Pertambahan Nilai atas pabrik pengolah kopra, sesuai dengan penjelasan yang telah kami berikan pada pertemuan tanggal 16 Oktober 1986 yang lalu, dengan ini ditegaskan bahwa usul Saudara untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai pada Pedagang Antar Pulau (PAP) tidak dapat disetujui karena PAP bukan Pengusaha Kena Pajak dan barang yang diperdagangkan (kopra) bukan Barang Kena Pajak. Usul Saudara untuk mengurangi tarif Pajak Pertambahan Nilai seperti Saudara ajukan sebagai alternatif ketiga juga tidak dapat dipertimbangkan karena hal ini akan bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a ke 1 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Mengingat masalah kewajiban mengenakan Pajak Pertambahan Nilai oleh perusahaan pengolahan kopra agaknya belum dilaksanakan secara merata sebagaimana mestinya oleh para pengusaha ini dan demikian pula oleh para pengusaha minyak goreng yang menggunakan minyak kelapa sebagai bahan baku, maka kami sarankan untuk diadakan pertemuan para anggota asosiasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Bila disetujui, pertemuan dapat diselenggarakan di Surabaya pada hari Rabu tanggal 22 Oktober yang akan datang. Untuk persiapannya harap Saudara hubungi Kepala Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Indrapura Nomor 5 Surabaya (tilpun 279765). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/2158pj.31986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1