User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2155pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   30 September 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2155/PJ.51/1998

                            TENTANG

              PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PPN ATAS PEMBELIAN RUMAH KPR/BTN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara masing-masing tanggal 15 Juli 1998 dan 25 Agustus 1998 perihal tersebut 
pada pokok surat diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara minta penjelasan apakah atas pembelian rumah pada tahun 1994 
    secara kredit KPR BTN selama 17 tahun dengan type 36/luas tanah 78 M2 dan harga jual 
    Rp. 24.300.000,- dikenakan PPN.

2.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.3/1989 tanggal 1 Juni 1989 yang 
    dimaksud dengan rumah murah adalah rumah type BTN/KPR 70 ke bawah sebagaimana dimaksud 
    dalam Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat Nomor 
    S-462/M.04/1986 tanggal 6 Mei 1986 dengan syarat penjualan rumah harus dilakukan dengan Kredit 
    Pembelian Rumah (KPR) dan apabila pembelian rumah dilakukan secara tunai tetap dikenakan PPN 
    (PPN-nya tidak ditanggung oleh Pemerintah).

3.  Sedangkan batasan luas bangunan dan atau tanah yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung oleh 
    Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas telah ditentukan oleh Menteri Negara Urusan 
    Perumahan Rakyat RI dalam suratnya kepada Menteri Keuangan RI Nomor 60/BT.01.01/M/4/85 
    tanggal 9 April 1985 yaitu rumah dengan luas bangunan dari 36 m2 sampai dengan 70 m2 diatas 
    kapling mulai dari 60 m2 sampai dengan 200 m2, atau batasan harga jualnya adalah sebagai berikut :
    a.  Harga jual bangunan rumah per-m2 tidak melebihi 75% dari harga rumah dinas kelas C di 
        daerah yang bersangkutan,
    b.  Harga jual tanah matang per-m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan rumah dikalikan 
        harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2 dan dibagi dengan luas kapling,
    c.  Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan 
        harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2.

    Pedoman harga per-m2 Rumah Dinas kelas C ditetapkan oleh Bappenas dan Departemen Keuangan 
    untuk setiap Tahun Anggaran.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka untuk rumah tipe 36 dan luas tanah 78 M2 dengan 
    harga jual Rp. 24.300.000,- dapat diberikan penegasan sebagai berikut :

    Harga Satuan Per M2 Tertinggi Pembangunan Gedung Negara Tahun 1994 untuk Kabupaten/Kodya 
    Bekasi sesuai dengan Surat Edaran Bersama Bappenas dan Departemen Keuangan Nomor 

    2246/D.VI/5/1994
    ---------------------  tanggal 13 Mei 1994 adalah sebesar Rp. 364.000,-
    SE-69/A/31/0594 

    Rumah Tipe 36/78
    Harga jual tertinggi bangunan rumah per m2 : 75% x Rp. 364.000,-    = Rp.     273.000,-
    Harga jual tertinggi rumah dan tanah per unit : 2 x 36 x Rp. 273.000,-  = Rp. 19.656.000,-
    Harga jual developer diketahui sebesar............................      = Rp. 24.300.000,-

    Berdasarkan hitungan tersebut di atas ternyata harga jual developer (Rp. 24.300.000,-) lebih tinggi 
    dari harga jual tertinggi rumah dan tanah per unit (Rp. 19.656.000,-) sehingga dengan demikian atas 
    pembelian rumah tipe KPR/BTN 36/78 di atas, PPN yang terutang tidak ditanggung Pemerintah.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL 
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A.SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2155pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1