User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2154pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Juli 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2154/PJ.532/1997

                            TENTANG

                    PEMBEBASAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Juni 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT.XYZ. melakukan impor dan/atau penyerahan kendaraan 
    merk Mazda Vantrend 1400 cc sebanyak 330 unit untuk digunakan sebagai kendaraan angkutan umum 
    atau digunakan dalam usaha pertaksian oleh beberapa perusahaan taksi, dengan perincian sebagai 
    berikut :

    Nama Perusahaan Taksi       Berkedudukan        Jumlah
    ------------------------------------------------------------------------------
    ABC             Jakarta         50 Unit
    PQR             Pekanbaru       50 Unit
    STU             Pontianak       20 Unit
    DEF             Surabaya        210 Unit
    WVZ             Cilacap         10 Unit

    atas impor dan/atau penyerahan kendaraan tersebut, Saudara mohon dibebaskan dari pengenaan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

2.2.    Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo. Pasal ayat (2) Keputusan 
    Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam 
    Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick-up, bus, station 
    wagon, sedan, dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan 
    pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).

3.  Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1996 tanggal 16 Oktober 1996 
    dijelaskan bahwa kendaraan angkutan umum adalah adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan 
    untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut 
    bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang 
    menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa, atas impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor merk 
    Mazda Vantrend 1400 cc sebanyak 330 unit kepada perusahaan taksi sebagaimana tersebut pada 
    butir 1, dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, namun tetap terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN).

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2154pj.5321997.txt · Last modified: by 127.0.0.1