peraturan:sdp:2152pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juli 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2152/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS PEROLEHAN MATERIAL KAPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Juli 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ sejak tahun 1996 tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perolehan gas Oxigen, Acctylene dan material lainnya untuk pembuatan kapal dan reparasi kapal. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas penyerahan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional dan atas penyerahan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal untuk menangkap ikan, tidak termasuk kapal pesiar perorangan, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 3. Selanjutnya pada Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut, atas penyerahan jasa perawatan/ reparasi kapal (docking) termasuk suku cadang dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal tersebut, sepanjang menjadi beban perusahaan pelayaran, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, Keputusan Menteri Keuangan itu berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 5.1. Atas penyerahan kapal dan atas penyerahan jasa reparasi kapal yang dilakukan oleh PT. XYZ, sepanjang memenuhi ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 5.2. Namun atas perolehan gas Oxigen, Acctylene dan material lainnya baik untuk pembuatan kapal baru maupun untuk reparasi kapal tetap terutang PPN, sebagaimana telah dijelaskan dalam surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Ujung Pandang Nomor : S-814/WPJ.12/KP.0107/1997 tanggal 26 Mei 1997 kepada Direktur PT.ABC. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2152pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1