User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:214pj.532006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      6 April 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 214/PJ.53/2006

                             TENTANG

            PERMOHONAN PENEGASAN BAHWA ORIENTASI MANAJEMEN PEMBELAJARAN KIMIA
            PROGRAM PENGUATAN SAINS DAN TEKNOLOGI MA (STEP-2 IDE) TIDAK KENA PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 13 Desember 2005 perihal sebagaimana tersebut di
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa Yayasan Pusat Studi Pesantren dan Madrasah ( PSPM ) 
    adalah sebagai pelaksana dalam kegiatan Orientasi Manajemen Pembelajaran Kimia Program 
    Penguatan Sains dan Teknologi MA (STEP-2 IDB) di lingkungan Direktorat Jenderal Kelembagaan 
    Agama Islam, Departemen Agama RI, sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan 
    rekomendasi penegasan bebas PPN 10% atas kegiatan yang Saudara lakukan.

2.  Pasal 4A ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983  tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000  menyatakan bahwa jasa di bidang pendidikan,
    termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000  tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa jasa di bidang pendidikan yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 5 huruf f menyatakan bahwa, Jasa di bidang pendidikan termasuk ke dalam kelompok
        jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 5 huruf j menyatakan bahwa, Jasa di bidang tenaga kerja termasuk ke dalam kelompok
        jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pasal 10 menyatakan bahwa, jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana yang dimaksud 
        pasal 5 huruf f meliputi :
        a)  Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan pendidikan
            umum, pendidikan kedinasan, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik dan 
            pendidikan profesional; dan
        b)  Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah seperti kursus-kursus.
    d.  Pasal 14 menyatakan bahwa, jenis jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam
        pasal 5 huruf j meliputi :
        a)  Jasa tenaga kerja;
        b)  Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak 
            bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
        c)  Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

4.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2, dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa : 
    a.  Penyelenggaraan kegiatan Orientasi Manajemen Pembelajaran Kimia Program Penguatan 
        Sains dan Teknologi MA (STEP-2 IDB) yang Saudara lakukan merupakan Jasa pelatihan bagi 
        tenaga kerja, maka atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Namun apabila penyerahan jasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai, maka atas penyerahan jasa dimaksud dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/sdp/214pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1