peraturan:sdp:214pj.522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 214/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG KEWAJIBAN DAN BATASAN TANGGUNG JAWAB PERPAJAKAN BAGI PKP YANG MELAKUKAN PENYERAHAN BKP/JKP KEPADA BADAN PEMUNGUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 7 Januari 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa PT. ABC melakukan transaksi dengan badan- badan tertentu sebagai Pemungut PPN (sebagai PKP Rekanan). Dalam hal ini, PT. ABC menanyakan beberapa hal sebagai berikut: a. Sebagai pihak yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN, apakah PKP Rekanan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan penyetoran dan pelaporan PPN terutang oleh Badan Pemungut? Apabila dalam praktik Badan Pemungut tidak melakukan penyetoran dan pelaporan PPN yang dipungut, apakah PKP Rekanan bertanggungjawab terhadap hal tersebut? b. Dalam hal terdapat pemeriksaan pajak terhadap PKP Rekanan dan ditemukan transaksi sebagaimana disebutkan dalam huruf a di atas, apakah PKP Rekanan memiliki tanggung jawab renteng untuk menanggung PPN terutang akibat kelalaian Badan Pemungut? c. Apabila PKP Rekanan mempunyai kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan penyetoran PPN yang telah dipungut dan pelaporannya dalam SPT Masa Badan Pemungut, apakah terdapat ketentuan hukum yang mengatur pendelegasian wewenang kepada PKP Rekanan untuk melaksanakan pengawasan dan aturan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan tersebut? 2. Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, mengatur bahwa dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu; 3. Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan, mengatur antara lain sebagai berikut: Huruf D angka 1 : Pemungut PPN wajib memungut, menyetor, dan melapor PPN dan PPn BM atas: 1) Penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PKP Rekanan; 2) Pemanfaatan BKP tak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 3) Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Huruf E angka 3 : Penyetoran PPN dan PPn BM kepada Bank Persepsi atau Kantor Pos dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah terjadinya pembayaran tagihan; Huruf G angka 1 : Faktur Pajak dan SSP yang PPN dan PPnBMnya telah disetorkan kepada Kas Negara/Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN dan PPn BM; Huruf G angka 2 : PKP Rekanan wajib menerbitkan Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada Pemungut PPN baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran; Huruf G angka 3 butir d : Faktur Pajak Standar dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yang masing- masing diperuntukkan sebagai berikut: - lembar ke-1 untuk Badan-badan Tertentu; - lembar ke-2 untuk arsip PKP Rekanan; - lembar ke-3 untuk KPP melalui Badan-badan Tertentu. Huruf G angka 3 butir e : Badan badan tertentu wajib membubuhkan cap "Disetor tanggal ... " dan menandatanganinya pada setiap lembar Faktur Pajak Standar; Huruf G angka 5 butir a : SSP dibuat atas nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak PKP Rekanan, sedangkan yang menandatangani adalah Pemungut PPN sebagai penyetor atas nama PKP Rekanan. Huruf G angka 5 butir b : Untuk Pemungut PPN, SSP dibuat dalam rangkap 5 (lima) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut: - lembar ke-1 untuk PKP Rekanan; - lembar ke-2 untuk KPP melalui KPKN; - lembar ke-3 untuk PKP Rekanan untuk dilampirkan pada SPT; - lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos; - lembar ke-5 untuk arsip Badan-badan Tertentu. Huruf J angka 1 butir c : Pemungut PPN wajib melaporkan PPN dan PPn BM yang dipungut dan disetor kepada KPP dimana Pemungut PPN tersebut terdaftar paling lambat pada hari ke-20 (dua puluh) setelah bulan dilakukan Pembayaran tagihan; Huruf K : Pemungut PPN, termasuk dalam pengertian Wajib Pajak dan Penanggung Pajak sesuai Pasal 1 Angka 1 dan angka 25 Undang- undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 TAHUN 2000, maka kepadanya dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan atau Surat Ketetapan Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan sebagai berikut: a. Sebagai PKP, PT. ABC dalam hal melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN mempunyai kewajiban hanya sampai dengan menerbitkan Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada Pemungut PPN baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. b. Untuk selanjutnya, mekanisme pengawasan terhadap Pemungut PPN dalam hal pelaksanaan kewajiban perpajakan, diatur sebagai berikut: 1) Pembubuhan tanda tangan dan tanggal penyetoran pada Faktur Pajak yang diterima Pemungut PPN dari PKP Rekanan; 2) Penyetoran PPN dan PPn BM kepada Bank Persepsi atau Kantor Pos dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan; 3) Pelaporan PPN dan PPn BM yang dipungut dan disetor kepada KPP di tempat Pemungut PPN terdaftar, yang harus disampaikan paling lambat pada hari ke-20 (dua puluh) setelah bulan dilakukannya pembayaran tagihan; 4) Pemungut PPN termasuk dalam pengertian Wajib Pajak, sehingga dalam hal Pemungut PPN tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku maka kepadanya dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan atau Surat Ketetapan Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/214pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:46 by 127.0.0.1