peraturan:sdp:214pj.3232004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Februari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 214/PJ.323/2004 TENTANG PPN Ps 16 D ATAS PEMBELIAN DARI KURATOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 November 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan hal-hal sebagai berikut: a. Perusahaan Saudara (PT. ABC) pada tahun 2003 melakukan pembelian eks aktiva/assets PT. XYZ - pailit (d/h BCA) berupa tanah, bangunan dan mesin serta peralatan lainnya melalui kurator AAA, dimana atas kegiatan tersebut, Saudara telah memotong PPh dan melunasi BPHTB yang terutang; b. Sehubungan dengan kegiatan pembelian aktiva/assets tersebut, Saudara meminta penjelasan menyangkut hal-hal sebagai berikut: 1) Apakah pembelian mesin serta peralatan terutang PPN? Jika terutang PPN, apakah dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan? Bagaimana mekanisme penyetoran dan pelaporannya? 2) Apakah kolom NPWP pada saat penyetoran SSP diisi dengan XX.XXX.XXX.XXX.XXX dan dapat dijadikan Faktur Pajak Masukan untuk dikreditkan dan dilaporkan pada SPT Masa PPN di KPP Serang? c. PT. ABC - pailit (d/h BCA) maupun kurator AAA tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur sebagai berikut: a. Pasal 1 A ayat (1) huruf e : Yang termasuk pengertian penyerahan Barang Kena Pajak antara lain adalah persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan. Di dalam memori penjelasan ditambahkan bahwa persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri, sehingga dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak. Khusus untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan tersebut, hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai apabila memenuhi persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. b. Pasal 3A ayat (1) : Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. c. Pasal 16 D : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Di dalam memori penjelasan ditambahkan bahwa penyerahan mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau aktiva lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, dikenakan pajak sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya, sesuai ketentuan Undang- undang ini, dapat dikreditkan. Dengan demikian, penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali jika tidak dapat dikreditkan Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). 3. Pasal 13 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa terutangnya pajak atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan/atau persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat terjadi lebih dahulu diantara saat: - ditandatanganinya akte pembubaran oleh Notaris; - berakhirnya jangka waktu berdirinya perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; - tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan perseroan dibubarkan; atau - diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 antara lain mengatur sebagai berikut: a. Pasal 2 huruf e : Dasar Pengenaan Pajak untuk persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar. b. Pasal 2 huruf f : Dasar Pengenaan Pajak untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan adalah harga pasar wajar. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. Sebelum pembubaran PT. XYZ - pailit (d/h BCA), dan terjadi penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan, maka kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya adalah: 1) PT. XYZ - pailit (d/h BCA), - menerbitkan Faktur Pajak dengan identitas (nama dan NPWP) penjual PT. XYZ - pailit (d/h BCA) dan identitas (nama dan NPWP) pembeli PT. ABC; - memungut Pajak Pertambahan Nilai dari PT. ABC, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga pasar wajar; - menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut seluruhnya atau sebesar Pajak Keluaran, dengan mempergunakan SSP; - melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor tersebut di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak terjadinya penyerahan di Kantor Pelayanan Pajak tempat terjadinya penyerahan. 2) PT. ABC, - melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar tersebut di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak terjadinya penyerahan, sebagai Pajak Masukan yang nantinya dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku. b. Pada saat pembubaran PT. XYZ - pailit (d/h BCA), kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan adalah sebagai berikut: - menerbitkan Faktur Pajak dengan identitas (nama dan NPWP) pembeli dan penjual yang sama yaitu PT. XYZ - pailit (d/h BCA), yang dianggap sebagai pemakaian sendiri. - menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan SSP dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga pasar wajar; - melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor tersebut sebagai Pajak Keluaran di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak terjadinya pembubaran perusahaan di Kantor Pelayanan Pajak tempat terjadinya penyerahan. c. Sepanjang status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PT. XYZ - pailit (d/h BCA) belum dicabut, baik pada saat pembubaran maupun pada saat proses pembubaran, kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak tetap melekat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, sehingga NPWP PT. XYZ - pailit (d/h BCA) masih dapat digunakan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/214pj.3232004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1