User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:214pj.3232004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 214/PJ.323/2004

                            TENTANG

                   PPN Ps 16 D ATAS PEMBELIAN DARI KURATOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 November 2003 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Perusahaan Saudara (PT. ABC) pada tahun 2003 melakukan pembelian eks aktiva/assets 
        PT. XYZ - pailit (d/h BCA) berupa tanah, bangunan dan mesin serta peralatan lainnya melalui 
        kurator AAA, dimana atas kegiatan tersebut, Saudara telah memotong PPh dan melunasi 
        BPHTB yang terutang;
    b.  Sehubungan dengan kegiatan pembelian aktiva/assets tersebut, Saudara meminta penjelasan 
        menyangkut hal-hal sebagai berikut:
        1)  Apakah pembelian mesin serta peralatan terutang PPN? Jika terutang PPN, apakah 
            dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan? Bagaimana mekanisme penyetoran dan 
            pelaporannya?
        2)  Apakah kolom NPWP pada saat penyetoran SSP diisi dengan XX.XXX.XXX.XXX.XXX 
            dan dapat dijadikan Faktur Pajak Masukan untuk dikreditkan dan dilaporkan pada 
            SPT Masa PPN di KPP Serang?
    c.  PT. ABC - pailit (d/h BCA) maupun kurator AAA tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 1 A ayat (1) huruf e : Yang termasuk pengertian penyerahan Barang Kena Pajak antara 
        lain adalah persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak 
        untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang 
        Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan. 
        Di dalam memori penjelasan ditambahkan bahwa persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva 
        yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat 
        pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri, sehingga dianggap sebagai 
        penyerahan Barang Kena Pajak. Khusus untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak 
        untuk diperjualbelikan tersebut, hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai apabila memenuhi 
        persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya 
        dapat dikreditkan.

    b.  Pasal 3A ayat (1) : Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam 
        Daerah Pabean, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak, dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, 
        dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

    c.  Pasal 16 D : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha 
        Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, 
        sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 
        Di dalam memori penjelasan ditambahkan bahwa penyerahan mesin, bangunan, peralatan, 
        perabotan atau aktiva lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh 
        Pengusaha Kena Pajak, dikenakan pajak sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu bahwa 
        Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya, sesuai ketentuan Undang-
        undang ini, dapat dikreditkan. Dengan demikian, penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan 
        pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat 
        dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali jika tidak dapat 
        dikreditkan Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi 
        persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan 
        ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).

3.  Pasal 13 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, 
    mengatur bahwa terutangnya pajak atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk 
    diperjualbelikan dan/atau persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran 
    perusahaan terjadi, adalah pada saat terjadi lebih dahulu diantara saat:
    -   ditandatanganinya akte pembubaran oleh Notaris;
    -   berakhirnya jangka waktu berdirinya perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
    -   tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan perseroan dibubarkan; atau
    -   diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha 
        atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen 
        yang ada.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan 
    Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 
    antara lain mengatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 2 huruf e : Dasar Pengenaan Pajak untuk persediaan Barang Kena Pajak yang masih 
        tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar.
    b.  Pasal 2 huruf f : Dasar Pengenaan Pajak untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak 
        untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut 
        menurut ketentuan dapat dikreditkan adalah harga pasar wajar.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada angka 
    1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Sebelum pembubaran PT. XYZ - pailit (d/h BCA), dan terjadi penyerahan aktiva yang 
        menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak 
        Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan, maka kewajiban 
        Pajak Pertambahan Nilainya adalah:
        1)  PT. XYZ - pailit (d/h BCA),
            -   menerbitkan Faktur Pajak dengan identitas (nama dan NPWP) penjual 
                PT. XYZ - pailit (d/h BCA) dan identitas (nama dan NPWP) pembeli PT. ABC;
            -   memungut Pajak Pertambahan Nilai dari PT. ABC, dengan Dasar Pengenaan 
                Pajak sebesar harga pasar wajar;
            -   menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut seluruhnya 
                atau sebesar Pajak Keluaran, dengan mempergunakan SSP;
            -   melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor tersebut di dalam 
                SPT Masa PPN Masa Pajak terjadinya penyerahan di Kantor Pelayanan Pajak 
                tempat terjadinya penyerahan.

        2)  PT. ABC,
            -   melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar tersebut di dalam 
                SPT Masa PPN Masa Pajak terjadinya penyerahan, sebagai Pajak Masukan 
                yang nantinya dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku.

    b.  Pada saat pembubaran PT. XYZ - pailit (d/h BCA), kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas 
        persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk 
        diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak 
        Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan 
        adalah sebagai berikut:
        -   menerbitkan Faktur Pajak dengan identitas (nama dan NPWP) pembeli dan penjual 
            yang sama yaitu PT. XYZ - pailit (d/h BCA), yang dianggap sebagai pemakaian 
            sendiri.
        -   menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan SSP dengan Dasar 
            Pengenaan Pajak sebesar harga pasar wajar;
        -   melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor tersebut sebagai Pajak 
            Keluaran di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak terjadinya pembubaran perusahaan di 
            Kantor Pelayanan Pajak tempat terjadinya penyerahan.

    c.  Sepanjang status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PT. XYZ - pailit (d/h BCA) belum 
        dicabut, baik pada saat pembubaran maupun pada saat proses pembubaran, kewajiban 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak tetap melekat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di 
        atas, sehingga NPWP PT. XYZ - pailit (d/h BCA) masih dapat digunakan dalam pemenuhan 
        kewajiban perpajakannya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/214pj.3232004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1