peraturan:sdp:214pj.321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 November 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 214/PJ.32/1996 TENTANG ORDONANSI KEADILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 September 1996 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan RI dan tindasannya kepada kami perihal tersebut diatas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dinyatakan bahwa sehubungan dengan putusan Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) Nomor PUT.766/MPP/PPN/VIII/1995 tanggal 11 Agustus 1995 yang menolak banding yang Saudara ajukan yaitu mengenai pembangunan gedung kantor dan showroom yang dilaksanakan sendiri oleh PT XYZ, maka Saudara mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan MPP tersebut. 2. Atas permasalahan yang Saudara ajukan tersebut dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut : a. Terhadap Surat Keberatan atas SKP PPN tahun 1991 sebesar Rp 9.723.816,00 yang diajukan oleh PT XYZ telah diputus oleh Direktur Jenderal Pajak dengan Keputusan Nomor KEP-015/WPJ.013/KP.0309/1993 tanggal 24 Juni 1993 yang menolak permohonan keberatan PKP dengan alasan bahwa sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 1 huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, pemakaian sendiri dari barang produksi termasuk pengertian penyerahan BKP yang terutang PPN, sehingga gedung kantor dan showroom yang dibangun dan dipakai sendiri oleh PKP termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yang terutang PPN. b. Berdasarkan keputusan penolakan tersebut di atas, PT XYZ mengajukan permohonan banding ke MPP dengan surat Nomor 31-09/LPN/SM/93 tanggal 3 September 1993. Atas permohonan banding tersebut telah diputus oleh MPP dengan putusan Nomor PUT.766/MPP/PPN/VIII/1995 tanggal 11 Agustus 1995 yang menolak permohonan banding PKP dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-015/WPJ.013/KP.0309/1993 tanggal 24 Juni 1993. c. Sesuai dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 Tahun 1994, Wajib Pajak dapat mengajukan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Sebelum badan peradilan dibentuk, permohonan banding diajukan kepada MPP yang putusannya bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara. Putusan badan peradilan pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa putusan MPP yang menolak permohonan banding Saudara tidak dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak karena putusan MPP merupakan putusan akhir dan bersifat tetap. Oleh karena itu permohonan Saudara dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAZ BAWAZIER
peraturan/sdp/214pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:13 by 127.0.0.1