User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:214pj.3111999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        2 Juli 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 214/PJ.311/1999

                            TENTANG

             PEMOTONGAN PPh FINAL OLEH PT CALTEX PACIFIC INDONESIA ATAS PEMBAYARAN KEPADA
    CONTRACTOR PT KWARTADAYA DIRGANUSA (IN CONSORTIUM WITH PT INTI KARYA PERSADA TEKNIK)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 April 1999 perihal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan :
    a.  Berdasarkan Memorandum of Agreement (MOA) PT XYZ dengan PT ABC (in consortium with 
        PT PQR), bahwa Contractor's Scope of Work terdiri dari Engineering, Procurement and 
        Construction (EPC) of Central Gathering Station Area 10 Duri, sebesar US$ 44.960.000.00 
        (Lump Sum Contract).
    b.  Sesuai dengan draft perjanjian Pasal 3 tersebut, PT ABC bertanggung jawab sampai dengan 
        Mechanical Acceptance and Start Up, dengan kata lain PT ABC menyerahkan suatu fasilitas 
        (produk dari semua pekerjaan yang dilakukan, sesuai dengan draft kontrak Pasal 1.10).
    c.  Dalam Pasal 7.2 draft perjanjian tersebut diatur bahwa Pajak Penghasilan yang akan dipotong 
        oleh PT XYZ adalah 4% untuk bagian manajemen proyek dan rekayasa dan 2% untuk bagian 
        pengadaan, konstruksi dan penyelesaian.
    d.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penegasan berapa % tarif PPh final yang 
        dikenakan terhadap PT ABC.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan 
    dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996, atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang 
    bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan Wajib Pajak Badan yang bergerak 
    di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan/atau jasa konsultan 
    dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai berikut :
    -   atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2% (dua persen);
    -   atas imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4% (empat persen);
    -   atas imbalan jasa pengawasan konstruksi adalah 4% (empat persen);
    -   atas imbalan jasa konsultan adalah 4% (empat persen);
    dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-42/PJ.4/1996 tanggal 
    31 Desember 1996, dengan berlakunya PP Nomor 73 TAHUN 1996, penghasilan dari usaha jasa 
    konstruksi dan jasa konsultan sebagaimana dimaksud di atas tidak lagi menjadi objek pemotongan 
    PPh Pasal 23.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas dan memperhatikan Pasal 3 draft perjanjian, diketahui bahwa 
    pekerjaan yang dilakukan oleh PT ABC (in consortium with PT IKPT) dalam proyek rekayasa, 
    pengadaan dan konstruksi stasiun pengumpul pusat 10 di lapangan Duri dapat dipisahkan menjadi 3 
    macam kegiatan, yaitu kegiatan perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi (manajemen) 
    serta pelaksanaan konstruksi, demikian pula pembayaran imbalannya.  Dengan demikian, 
    pemotongan PPh final atas kegiatan tersebut dipisahkan sebagai berikut :
    a.  atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh PT ABC sehubungan dengan jasa 
        perencanaan dan pengawasan konstruksi (manajemen) dipotong PPh yang bersifat final 
        sebesar 4% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
    b.  atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh PT ABC sehubungan dengan jasa 
        pelaksanaan konstruksi dipotong PPh yang bersifat final sebesar 2% dari jumlah bruto tidak 
        termasuk PPN.
    c.  Penghasilan dari usaha jasa sehubungan dengan jasa tersebut di atas tidak lagi menjadi 
        objek pemotongan PPh Pasal 23.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/214pj.3111999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1