User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:214pj.3111998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             1 September 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 214/PJ.311/1998

                            TENTANG

             PENJELASAN JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Juli 1998 perihal seperti tersebut di atas, dengan 
ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa sehubungan dengan surat Direktur Peraturan 
    Perpajakan Nomor : S-126/PJ.311/1998 tanggal 16 Juni 1998 yang menjawab surat Saudara Nomor : 
    SIM/007/02-98/PES/98 tanggal 23 Februari 1998, Saudara tidak sependapat dengan jawaban tersebut, 
    dengan pertimbangan sebagai berikut :
    a.  Bahwa bangunan itu terdiri dari bagian-bagian seperti atap, dinding, lantai, langit-langit dan 
        fasilitas lainnya seperti air condition, lift, tangga berjalan, pemadam kebakaran sebagaimana 
        daftar isian objek pajak PBB.

    b.  Bahwa perusahaan Saudara bergerak di bidang jasa konstruksi yang mengerjakan bagian-
        bagian seperti :
        -   pengerjaan pondasi bangunan;
        -   pengerjaan lantai, dinding, atap;
        -   pengerjaan interior, sanitasi, system pendingin, pemadam kebakaran, lift, listrik, 
            jaringan air, saluran komunikasi;
        -   pengerjaan pagar, taman, dan pengerasan jalan lingkungan.

    Saudara berpendapat bahwa pengerjaan bagian-bagian bangunan (partial) tersebut merupakan jasa 
    pelaksanaan konstruksi. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penjelasan lebih lanjut.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 yang dijelaskan lebih lanjut dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 704/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : SE-42/PJ.4/1996 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan, 
    antara lain diatur bahwa :
    -   Jasa konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan pengawasan yang 
        produk akhirnya berupa bangunan;
    -   Bangunan adalah wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan 
        baik yang ada pada, di atas, di bawah tanah dan/atau air;
    -   Besarnya tarif pengenaan PPh atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah sebesar 2% 
        (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Dasar pengenaan Pajak Penghasilan terhadap jasa pelaksanaan konstruksi dan penentuan 
        besarnya NJOP bangunan sebagai dasar penghitungan PBB adalah tidak sama. Dalam 
        penghitungan PBB bagian-bagian dari bangunan seperti atap, dinding, lantai, langit-langit dan 
        fasilitas lainnya seperti air condition, lift, tangga berjalan, pemadam kebakaran 
        mempengaruhi NJOP bangunan tersebut, sedangkan dasar pengenaan Pajak Penghasilan yang 
        bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 
        adalah atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan jasa pelaksanaan konstruksi.

    b.  Dalam hal bangunan termasuk fasilitas-fasilitasnya tersebut dikenakan sekaligus dalam satu 
        kesatuan kontrak, maka pengerjaan fasilitas-fasilitas bangunan tersebut termasuk dalam 
        pengertian jasa pelaksanaan konstruksi, karena PPh final jasa pelaksanaan konstruksi 
        dikenakan atas jumlah imbalan bruto.

    c.  Dalam hal bangunan termasuk fasilitas-fasilitas tersebut pengerjaannya disubkontrakkan, 
        maka pengenaan PPh-nya dibedakan sebagai berikut :
        -   atas pengerjaan pondasi bangunan, lantai, dinding (bukan partisi) dan atap beton 
            yang menyatu dengan bangunan termasuk dalam pengertian jasa pelaksanaan 
            konstruksi. Dengan demikian atas imbalan yang diterima perusahaan jasa konstruksi 
            sehubungan dengan pengerjaan bagian-bagian bangunan tersebut dikenakan Pajak 
            Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah imbalan bruto dan bersifat final.

        -   atas pengerjaan sanitasi, system pendingin, pemadam kebakaran, lift, listrik, 
            jaringan air, saluran komunikasi, pagar, dan pengerasan jalan lingkungan tidak 
            termasuk dalam pengertian jasa pelaksanaan konstruksi. Dengan demikian atas 
            imbalan yang diterima sehubungan dengan kegiatan tersebut tidak dipotong PPh yang 
            bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 
            1996 maupun PPh Pasal 23. Namun demikian, penghasilan tersebut merupakan objek 
            pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

        -   atas pengerjaan interior dan pertamanan termasuk perancangannya merupakan 
            objek PPh Pasal 23. Dengan demikian atas imbalan yang diterima sehubungan dengan 
            jasa perancang interior dan perancang pertamanan tersebut sesuai dengan 
            Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 
            dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% dari jumlah bruto.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/214pj.3111998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1