peraturan:sdp:214pj.3111998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 September 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 214/PJ.311/1998 TENTANG PENJELASAN JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Juli 1998 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa sehubungan dengan surat Direktur Peraturan Perpajakan Nomor : S-126/PJ.311/1998 tanggal 16 Juni 1998 yang menjawab surat Saudara Nomor : SIM/007/02-98/PES/98 tanggal 23 Februari 1998, Saudara tidak sependapat dengan jawaban tersebut, dengan pertimbangan sebagai berikut : a. Bahwa bangunan itu terdiri dari bagian-bagian seperti atap, dinding, lantai, langit-langit dan fasilitas lainnya seperti air condition, lift, tangga berjalan, pemadam kebakaran sebagaimana daftar isian objek pajak PBB. b. Bahwa perusahaan Saudara bergerak di bidang jasa konstruksi yang mengerjakan bagian- bagian seperti : - pengerjaan pondasi bangunan; - pengerjaan lantai, dinding, atap; - pengerjaan interior, sanitasi, system pendingin, pemadam kebakaran, lift, listrik, jaringan air, saluran komunikasi; - pengerjaan pagar, taman, dan pengerasan jalan lingkungan. Saudara berpendapat bahwa pengerjaan bagian-bagian bangunan (partial) tersebut merupakan jasa pelaksanaan konstruksi. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penjelasan lebih lanjut. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 yang dijelaskan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 704/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-42/PJ.4/1996 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan, antara lain diatur bahwa : - Jasa konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan pengawasan yang produk akhirnya berupa bangunan; - Bangunan adalah wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik yang ada pada, di atas, di bawah tanah dan/atau air; - Besarnya tarif pengenaan PPh atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Dasar pengenaan Pajak Penghasilan terhadap jasa pelaksanaan konstruksi dan penentuan besarnya NJOP bangunan sebagai dasar penghitungan PBB adalah tidak sama. Dalam penghitungan PBB bagian-bagian dari bangunan seperti atap, dinding, lantai, langit-langit dan fasilitas lainnya seperti air condition, lift, tangga berjalan, pemadam kebakaran mempengaruhi NJOP bangunan tersebut, sedangkan dasar pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 adalah atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan jasa pelaksanaan konstruksi. b. Dalam hal bangunan termasuk fasilitas-fasilitasnya tersebut dikenakan sekaligus dalam satu kesatuan kontrak, maka pengerjaan fasilitas-fasilitas bangunan tersebut termasuk dalam pengertian jasa pelaksanaan konstruksi, karena PPh final jasa pelaksanaan konstruksi dikenakan atas jumlah imbalan bruto. c. Dalam hal bangunan termasuk fasilitas-fasilitas tersebut pengerjaannya disubkontrakkan, maka pengenaan PPh-nya dibedakan sebagai berikut : - atas pengerjaan pondasi bangunan, lantai, dinding (bukan partisi) dan atap beton yang menyatu dengan bangunan termasuk dalam pengertian jasa pelaksanaan konstruksi. Dengan demikian atas imbalan yang diterima perusahaan jasa konstruksi sehubungan dengan pengerjaan bagian-bagian bangunan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah imbalan bruto dan bersifat final. - atas pengerjaan sanitasi, system pendingin, pemadam kebakaran, lift, listrik, jaringan air, saluran komunikasi, pagar, dan pengerasan jalan lingkungan tidak termasuk dalam pengertian jasa pelaksanaan konstruksi. Dengan demikian atas imbalan yang diterima sehubungan dengan kegiatan tersebut tidak dipotong PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 maupun PPh Pasal 23. Namun demikian, penghasilan tersebut merupakan objek pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. - atas pengerjaan interior dan pertamanan termasuk perancangannya merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan demikian atas imbalan yang diterima sehubungan dengan jasa perancang interior dan perancang pertamanan tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% dari jumlah bruto. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/214pj.3111998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1