peraturan:sdp:2149pj.321986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Oktober 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2149/PJ.32/1986 TENTANG PPN ATAS PEMBANGUNAN DAN PENYERAHAN KIOS/TOKO YANG DIMILIKI SENDIRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 September 1986 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yo Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pemborong atau kontraktor bangunan atau barang tidak bergerak lainnya dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. 2. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a ke-1 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yo Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah Pabean oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan setelah mempelajari dokumen yang dilampirkan pada surat Saudara dimaksud, dapat diambil kesimpulan bahwa pembangunan pusat perbelanjaan Purwosari-Solo yang dikerjakan oleh Saudara Maryono berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan yang dibuat tanggal 22 Desember 1984 tidak termasuk dalam pengertian sebagaimana dimaksudkan dalam butir 1 tersebut di atas karena pembangunan tersebut dilakukan bukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Saudara. Mengenai penyerahan/penjualan Kios/Toko tersebut tidak termasuk dalam pengertian sebagaimana dimaksudkan dalam butir 2 tersebut di atas karena bukan dalam lingkungan perusahaan/ pekerjaan Saudara. Dengan demikian maka atas pembangunan gedung dan penjualan Kios/Toko tersebut tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Perlu ditegaskan bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan bahan-bahan/material pembangunan Kios/Toko tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran PT. Batik Keris. Apabila Pajak Masukan tersebut sudah terlanjur dikreditkan/ dikembalikan maka Pajak Masukan tersebut harus disetorkan kembali. Demikian agar dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/2149pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1