User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2149pj.321986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Oktober 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2149/PJ.32/1986

                            TENTANG

          PPN ATAS PEMBANGUNAN DAN PENYERAHAN KIOS/TOKO YANG DIMILIKI SENDIRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 September 1986 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yo Pasal 8 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pemborong atau kontraktor bangunan atau barang 
    tidak bergerak lainnya dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.

2.  Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a ke-1 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yo Pasal 1 huruf 
    d Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan 
    atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah Pabean oleh pengusaha yang 
    menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan setelah mempelajari dokumen yang dilampirkan pada surat 
Saudara dimaksud, dapat diambil kesimpulan bahwa pembangunan pusat perbelanjaan Purwosari-Solo yang 
dikerjakan oleh Saudara Maryono berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan yang dibuat tanggal 22 Desember 
1984 tidak termasuk dalam pengertian sebagaimana dimaksudkan dalam butir 1 tersebut di atas karena 
pembangunan tersebut dilakukan bukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Saudara.

Mengenai penyerahan/penjualan Kios/Toko tersebut tidak termasuk dalam pengertian sebagaimana 
dimaksudkan dalam butir 2 tersebut di atas karena bukan dalam lingkungan perusahaan/ pekerjaan Saudara.

Dengan demikian maka atas pembangunan gedung dan penjualan Kios/Toko tersebut tidak terhutang Pajak 
Pertambahan Nilai.

Perlu ditegaskan bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan bahan-bahan/material pembangunan 
Kios/Toko tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran PT. Batik Keris.
Apabila Pajak Masukan tersebut sudah terlanjur dikreditkan/ dikembalikan maka Pajak Masukan tersebut 
harus disetorkan kembali.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/2149pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1