peraturan:sdp:2147pj.5311997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juli 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2147/PJ.531/1997 TENTANG PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 14 Juli 1997, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995, Penyerahan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut PPN dan PPn BM. 2. Sesuai dengan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 4 Juni 1996 Nomor SE-19/PJ.53/1996, penyerahan/penerimaan termin (Dasar Pengenaan Pajak) atas proyek Pemerintah yang dibiayai dari hibah/dana pinjaman luar negeri dilaporkan oleh kontraktor utama dalam SPT Masa PPN formulir 1195 kolom B.1.3.1 "Penyerahan kepada pemungut PPN" meskipun tidak ada SSP-nya pada kolom C.4.1.1 harus ditulis besarnya PPN yang tidak dipungut seolah-olah ada SSP-nya dan SSP tersebut seolah-olah juga sudah diterima. Faktur Pajak yang dibuat, datanya dimasukkan dalam formulir 1195 A3 dan pada bulan 8 diberi keterangan SSP diterima Eks. PP 42 TAHUN 1995. 3. Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996, menyatakan bahwa batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada setiap Masa Pajak yang disebabkan penyerahan kepada pemungut PPN adalah 7% dari nilai penyerahan kepada pemungut PPN yang SSP-nya sudah dilampirkan dalam SPT Masa PPN pada Masa tersebut. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Nilai penyerahan sepeda motor kepada proyek Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pusat yang dananya berasal dari pinjaman luar negeri OECF-INP-18 sebesar Rp. 1.753.438.000,- (satu milyar tujuh ratus limapuluh tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dilaporkan dalam SPT Masa PPN bulan diterimanya pembayaran dalam kolom B.1.3.1. penyerahan kepada pemungut PPN. Nilai PPN yang tidak dipungut Eks. PP 42 Tahun 1995 sebesar Rp. 175.343.800,- (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dimasukkan ke dalam formulir 1195 A3 dan selanjutnya dimasukkan pada kolom C.4.1.1. SPT Induk formulir 1195. 4.2. PPN atas perolehan sepeda motor dari PT. XYZ sebesar Rp. 142.235.964,- (seratus empat puluh dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) dimasukkan dalam formulir 1195 B.1. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan seterusnya ke kolom D.1.2. SPT PPN formulir 1195. 4.3. Dalam hal penyerahan yang Saudara lakukan pada Masa Pajak tersebut hanya berupa penyerahan kepada proyek Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pusat, kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diminta pengembaliannya (restitusi) ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat Saudara terdaftar, sesuai dengan ketentuan pada butir 3 di atas. Demikian untuk menjadikan maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2147pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:39 by 127.0.0.1