User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2147pj.5311997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Juli 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2147/PJ.531/1997

                            TENTANG

             PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 14 Juli 1997, perihal seperti tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995, Penyerahan Barang Kena Pajak/
    Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana 
    pinjaman luar negeri, tidak dipungut PPN dan PPn BM.

2.  Sesuai dengan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 4 Juni 1996 Nomor 
    SE-19/PJ.53/1996, penyerahan/penerimaan termin (Dasar Pengenaan Pajak) atas proyek Pemerintah 
    yang dibiayai dari hibah/dana pinjaman luar negeri dilaporkan oleh kontraktor utama dalam SPT Masa 
    PPN formulir 1195 kolom B.1.3.1 "Penyerahan kepada pemungut PPN" meskipun tidak ada SSP-nya 
    pada kolom C.4.1.1 harus ditulis besarnya PPN yang tidak dipungut seolah-olah ada SSP-nya dan SSP 
    tersebut seolah-olah juga sudah diterima. Faktur Pajak yang dibuat, datanya dimasukkan dalam 
    formulir 1195 A3 dan pada bulan 8 diberi keterangan SSP diterima Eks. PP 42 TAHUN 1995.

3.  Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 
    1996, menyatakan bahwa batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada 
    setiap Masa Pajak yang disebabkan penyerahan kepada pemungut PPN adalah 7% dari nilai 
    penyerahan kepada pemungut PPN yang SSP-nya sudah dilampirkan dalam SPT Masa PPN pada Masa 
    tersebut.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    4.1.    Nilai penyerahan sepeda motor kepada proyek Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat 
        Pusat yang dananya berasal dari pinjaman luar negeri OECF-INP-18 sebesar 
        Rp. 1.753.438.000,- (satu milyar tujuh ratus limapuluh tiga juta empat ratus tiga puluh 
        delapan ribu rupiah) dilaporkan dalam SPT Masa PPN bulan diterimanya pembayaran dalam 
        kolom B.1.3.1. penyerahan kepada pemungut PPN. Nilai PPN yang tidak dipungut Eks. PP 42 
        Tahun 1995 sebesar Rp. 175.343.800,- (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus empat puluh 
        tiga ribu delapan ratus rupiah) dimasukkan ke dalam formulir 1195 A3 dan selanjutnya 
        dimasukkan pada kolom C.4.1.1. SPT Induk formulir 1195.

    4.2.    PPN atas perolehan sepeda motor dari PT. XYZ sebesar Rp. 142.235.964,- (seratus empat 
        puluh dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) 
        dimasukkan dalam formulir 1195 B.1. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan 
        seterusnya ke kolom D.1.2. SPT PPN formulir 1195.

    4.3.    Dalam hal penyerahan yang Saudara lakukan pada Masa Pajak tersebut hanya berupa 
        penyerahan kepada proyek Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pusat, kelebihan 
        Pajak Masukan tersebut dapat diminta pengembaliannya (restitusi) ke Kantor Pelayanan Pajak 
        di tempat Saudara terdaftar, sesuai dengan ketentuan pada butir 3 di atas.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2147pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:39 by 127.0.0.1