User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2146pj.5321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2146/PJ.532/1996

                            TENTANG

                      PPN ATAS JASA PENYEDIAAN ANAK BUAH KAPAL (ABK)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 18 Juli 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan Pasal 9 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 
    1994, jasa di bidang tenaga kerja termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
    (PPN).

2.  Selanjutnya, dalam Pasal 19 PP Nomor 50 TAHUN 1994 dijelaskan bahwa jasa di bidang tenaga kerja 
    yang tidak dikenakan PPN meliputi :
    a.  Jasa tenaga kerja.
    b.  Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung 
        jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
    c.  Jasa penyelenggaraan latihan tenaga kerja.

3.  Dalam surat tersebut di atas dijelaskan bahwa perusahaan PT.XYZ yang bergerak di bidang pelayaran, 
    ditunjuk perusahaan pelayaran dalam dan luar negeri sebagai agen untuk menyediakan tenaga kerja 
    laut Warga Negara Indonesia yang siap dipekerjakan baik di kapal-kapal Indonesia maupun 
    kapal-kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia.
    Untuk menyediakan ABK siap pakai, PT. XYZ  telah mengeluarkan biaya-biaya berupa gaji dan 
    tunjangan ABK, makanan ABK, dokumen ABK, transport/tiket/hotel, pengobatan, dan perlengkapan 
    kerja yang akan diganti oleh perusahaan pelayaran penerima tenaga kerja.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 serta memperhatikan permasalahan PT.XYZ 
    di atas, diberikan penegasan sebagai berikut :
    4.1.    PT. .XYZ merupakan agen penyediaan tenaga kerja. Dalam kaitan dengan kegiatannya, 
        PT. .XYZ mengadakan kontrak dengan perusahaan-perusahaan pelayaran dalam dan luar 
        negeri sebagai penerima jasa tenaga kerja.

    4.2.    Dalam hal PT. XYZ  sebagai penyedia tenaga kerja bertanggung jawab atas hasil pekerjaan 
        tenaga kerja tersebut, maka penerimaan berupa jasa keagenan terutang Pajak Pertambahan 
        Nilai. Sedangkan penggantian (reimbursement) dengan tagihan/kuitansi terpisah berupa gaji 
        dan tunjangan ABK, makanan ABK, dokumen ABK, transport/tiket/hotel, pengobatan keluarga 
        ABK, dan perlengkapan ABK tidak terutang PPN.

    4.3.    Dalam hal PT. XYZ  tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga tersebut, maka seluruh 
        penggantian yang diterima tidak terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2146pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1