peraturan:sdp:2146pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2146/PJ.532/1996 TENTANG PPN ATAS JASA PENYEDIAAN ANAK BUAH KAPAL (ABK) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Juli 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan Pasal 9 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, jasa di bidang tenaga kerja termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Selanjutnya, dalam Pasal 19 PP Nomor 50 TAHUN 1994 dijelaskan bahwa jasa di bidang tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN meliputi : a. Jasa tenaga kerja. b. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. c. Jasa penyelenggaraan latihan tenaga kerja. 3. Dalam surat tersebut di atas dijelaskan bahwa perusahaan PT.XYZ yang bergerak di bidang pelayaran, ditunjuk perusahaan pelayaran dalam dan luar negeri sebagai agen untuk menyediakan tenaga kerja laut Warga Negara Indonesia yang siap dipekerjakan baik di kapal-kapal Indonesia maupun kapal-kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia. Untuk menyediakan ABK siap pakai, PT. XYZ telah mengeluarkan biaya-biaya berupa gaji dan tunjangan ABK, makanan ABK, dokumen ABK, transport/tiket/hotel, pengobatan, dan perlengkapan kerja yang akan diganti oleh perusahaan pelayaran penerima tenaga kerja. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 serta memperhatikan permasalahan PT.XYZ di atas, diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. PT. .XYZ merupakan agen penyediaan tenaga kerja. Dalam kaitan dengan kegiatannya, PT. .XYZ mengadakan kontrak dengan perusahaan-perusahaan pelayaran dalam dan luar negeri sebagai penerima jasa tenaga kerja. 4.2. Dalam hal PT. XYZ sebagai penyedia tenaga kerja bertanggung jawab atas hasil pekerjaan tenaga kerja tersebut, maka penerimaan berupa jasa keagenan terutang Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan penggantian (reimbursement) dengan tagihan/kuitansi terpisah berupa gaji dan tunjangan ABK, makanan ABK, dokumen ABK, transport/tiket/hotel, pengobatan keluarga ABK, dan perlengkapan ABK tidak terutang PPN. 4.3. Dalam hal PT. XYZ tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga tersebut, maka seluruh penggantian yang diterima tidak terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2146pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1