User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2146pj.221985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    14 Desember 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2146/PJ.22/1985

                            TENTANG

                NORMA PENGHITUNGAN PPh ATAS ROKOK KRETEK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Mei 1985 Nomor : XXX perihal sebagaimana tersebut di atas, 
bersama ini kami berikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pada prinsipnya, sesuai dengan Pasal 13 Undang-undang nomor 7 TAHUN 1983 dan Pasal 28 Undang-
    undang Nomor 6 TAHUN 1983 setiap wajib pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh 
    penghasilan dari usaha dan atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan di Indonesia, 
    sehingga dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan 
    Undang-undang. Karena hanya berdasarkan pembukuan yang baik (lengkap dan benar) sajalah 
    penghitungan secara tepat besarnya penghasilan netto dapat dihasilkan.

2.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    dan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, kepada Wajib Pajak yang peredaran usahanya 
    atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebasnya kurang dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta 
    rupiah) setahun, diberi kesempatan untuk memilih guna dibebaskan dari kewajiban mengadakan 
    pembukuan, walaupun tetap diwajibkan untuk menyelenggarakan pencatatan tentang peredaran atau 
    penerimaan bruto untuk dijadikan dasar pengenaan pajak yang terhutang. Bagi Wajib Pajak dengan 
    peredaran bruto kurang dari Rp. 60.000.000,- yang memilih untuk dibebaskan dari kewajiban 
    pembukuan menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan. Kendatipun 
    demikian sesuai dengan jiwa dari Pasal 14 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 dan Pasal 28 Undang-
    undang Nomor 6 TAHUN 1983, bagi Wajib Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan 
    perpajakan diperkenankan untuk menggunakan Norma Penghitungan, diharapkan untuk berusaha 
    memilih mengadakan pembukuan daripada memilih untuk menggunakan Norma Penghitungan dalam 
    menghitung penghasilan nettonya. Penghitungan penghasilan netto yang dilakukan berdasarkan 
    pembukuan yang baik akan menghasilkan penghitungan yang lebih tepat bila dibandingkan dengan
    penggunaan Norma Penghitungan.

3.  Norma Penghitungan sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    tanggal 21 Maret 1984 Nomor : KEP-02/PJ.5/1984 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak
    tanggal 16 September 1984 Nomor : KEP-07/PJ.5/1984 disusun berdasarkan ketentuan-ketentuan 
    yang telah digariskan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 962/KMK.04/1983 tanggal 
    31 Desember 1983, yaitu bahwa Norma Penghitungan disusun berdasarkan hasil penelitian yang 
    secermat-cermatnya. Agar norma penghitungan tersebut tidak menyimpang dari jiwa Pasal 14 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 dan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, maka 
    penentuan/penyusunan Norma Penghitungan tersebut didasarkan pula atas perusahaan yang berjalan 
    baik dan efisien. Dengan demikian Norma Penghitungan yang dihasilkan tersebut tidak selalu tepat/
    tidak selalu sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, terutama bagi perusahaan yang menurut 
    kenyataannya memang berjalan tidak/kurang efisien.

    Norma Penghitungan dalam hal ini hanyalah sekedar untuk membantu Wajib Pajak yang menurut 
    ketentuan Undang-undang Perpajakan dibebaskan dari kewajiban mengadakan pembukuan dan telah 
    memilih untuk menggunakan Norma Penghitungan dalam menghitung penghasilan nettonya. Karena 
    pada prinsipnya seperti telah kami uraikan di atas, penghitungan penghasilan netto yang tepat 
    hanyalah penghitungan yang dilakukan berdasarkan pembukuan yang baik. Apabila Wajib Pajak 
    berdasarkan catatan dan pembukuannya memperoleh penghasilan bersih yang lebih rendah dari 
    penghasilan bersih norma, maka kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dianjurkan untuk memilih 
    menyelenggarakan pembukuan dan tidak menerapkan norma.

4.  Berdasarkan hal-hal yang kami kemukakan di atas, maka perlu ditegaskan, bahwa perusahaan-
    perusahaan rokok yang telah memilih untuk menggunakan Norma Penghitungan dalam menghitung 
    penghasilan nettonya tetap harus menggunakan Norma Penghitungan sesuai dengan yang telah 
    ditentukan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 21 Maret 1984 Nomor : 
    KEP-02/PJ.5/1984 dan tanggal 16 September 1984 Nomor : KEP-07/PJ.5/1984. Apabila menurut 
    Saudara Norma Penghitungan tersebut dirasakan lebih tinggi dari kenyataan yang sebenarnya, kami 
    sarankan agar perusahaan-perusahaan rokok dimaksud tetap memilih untuk mengadakan pembukuan 
    sebagaimana telah digariskan dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 dan Pasal 28 
    Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, sehingga berdasarkan pembukuan tersebut akan diperoleh hasil 
    penghitungan penghasilan netto yang lebih tepat sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.

Demikian penegasan kami, agar Saudara maklum. 




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/2146pj.221985.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1