peraturan:sdp:2146pj.221985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Desember 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2146/PJ.22/1985 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PPh ATAS ROKOK KRETEK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Mei 1985 Nomor : XXX perihal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Pada prinsipnya, sesuai dengan Pasal 13 Undang-undang nomor 7 TAHUN 1983 dan Pasal 28 Undang- undang Nomor 6 TAHUN 1983 setiap wajib pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dan atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan di Indonesia, sehingga dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan Undang-undang. Karena hanya berdasarkan pembukuan yang baik (lengkap dan benar) sajalah penghitungan secara tepat besarnya penghasilan netto dapat dihasilkan. 2. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 dan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, kepada Wajib Pajak yang peredaran usahanya atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebasnya kurang dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun, diberi kesempatan untuk memilih guna dibebaskan dari kewajiban mengadakan pembukuan, walaupun tetap diwajibkan untuk menyelenggarakan pencatatan tentang peredaran atau penerimaan bruto untuk dijadikan dasar pengenaan pajak yang terhutang. Bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp. 60.000.000,- yang memilih untuk dibebaskan dari kewajiban pembukuan menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan. Kendatipun demikian sesuai dengan jiwa dari Pasal 14 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 dan Pasal 28 Undang- undang Nomor 6 TAHUN 1983, bagi Wajib Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan diperkenankan untuk menggunakan Norma Penghitungan, diharapkan untuk berusaha memilih mengadakan pembukuan daripada memilih untuk menggunakan Norma Penghitungan dalam menghitung penghasilan nettonya. Penghitungan penghasilan netto yang dilakukan berdasarkan pembukuan yang baik akan menghasilkan penghitungan yang lebih tepat bila dibandingkan dengan penggunaan Norma Penghitungan. 3. Norma Penghitungan sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 21 Maret 1984 Nomor : KEP-02/PJ.5/1984 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 16 September 1984 Nomor : KEP-07/PJ.5/1984 disusun berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 962/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983, yaitu bahwa Norma Penghitungan disusun berdasarkan hasil penelitian yang secermat-cermatnya. Agar norma penghitungan tersebut tidak menyimpang dari jiwa Pasal 14 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 dan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, maka penentuan/penyusunan Norma Penghitungan tersebut didasarkan pula atas perusahaan yang berjalan baik dan efisien. Dengan demikian Norma Penghitungan yang dihasilkan tersebut tidak selalu tepat/ tidak selalu sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, terutama bagi perusahaan yang menurut kenyataannya memang berjalan tidak/kurang efisien. Norma Penghitungan dalam hal ini hanyalah sekedar untuk membantu Wajib Pajak yang menurut ketentuan Undang-undang Perpajakan dibebaskan dari kewajiban mengadakan pembukuan dan telah memilih untuk menggunakan Norma Penghitungan dalam menghitung penghasilan nettonya. Karena pada prinsipnya seperti telah kami uraikan di atas, penghitungan penghasilan netto yang tepat hanyalah penghitungan yang dilakukan berdasarkan pembukuan yang baik. Apabila Wajib Pajak berdasarkan catatan dan pembukuannya memperoleh penghasilan bersih yang lebih rendah dari penghasilan bersih norma, maka kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dianjurkan untuk memilih menyelenggarakan pembukuan dan tidak menerapkan norma. 4. Berdasarkan hal-hal yang kami kemukakan di atas, maka perlu ditegaskan, bahwa perusahaan- perusahaan rokok yang telah memilih untuk menggunakan Norma Penghitungan dalam menghitung penghasilan nettonya tetap harus menggunakan Norma Penghitungan sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 21 Maret 1984 Nomor : KEP-02/PJ.5/1984 dan tanggal 16 September 1984 Nomor : KEP-07/PJ.5/1984. Apabila menurut Saudara Norma Penghitungan tersebut dirasakan lebih tinggi dari kenyataan yang sebenarnya, kami sarankan agar perusahaan-perusahaan rokok dimaksud tetap memilih untuk mengadakan pembukuan sebagaimana telah digariskan dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 dan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, sehingga berdasarkan pembukuan tersebut akan diperoleh hasil penghitungan penghasilan netto yang lebih tepat sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Demikian penegasan kami, agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/2146pj.221985.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1