User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2143pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2143/PJ.52/1998

                            TENTANG

       PPN ATAS PENGGANTIAN BIAYA OBAT DI RUMAH SAKIT METROPOLITAN MEDICAL CENTRE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari RS XYZ tanggal 8 September 1998 (copy terlampir) yang memberitahukan 
bahwa RS XYZ tidak mempunyai apotik yang terpisah/mandiri dan hanya ada instalasi farmasi sebagai 
kesatuan dengan rumah sakit, dengan ini diminta agar Saudara meneliti kebenaran pemberitahuan dimaksud 
dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.52/1998 tanggal 27 Mei 1998, 
No. SE-17/PJ.52/1998 tanggal 28 Juli 1998 dan No. SE-21/PJ.52/1998 tanggal 8 September 1998.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2143pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1