peraturan:sdp:2143pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 September 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2143/PJ.52/1998
TENTANG
PPN ATAS PENGGANTIAN BIAYA OBAT DI RUMAH SAKIT METROPOLITAN MEDICAL CENTRE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari RS XYZ tanggal 8 September 1998 (copy terlampir) yang memberitahukan
bahwa RS XYZ tidak mempunyai apotik yang terpisah/mandiri dan hanya ada instalasi farmasi sebagai
kesatuan dengan rumah sakit, dengan ini diminta agar Saudara meneliti kebenaran pemberitahuan dimaksud
dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.52/1998 tanggal 27 Mei 1998,
No. SE-17/PJ.52/1998 tanggal 28 Juli 1998 dan No. SE-21/PJ.52/1998 tanggal 8 September 1998.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2143pj.521998.txt · Last modified: by 127.0.0.1