peraturan:sdp:2143pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 September 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2143/PJ.52/1998 TENTANG PPN ATAS PENGGANTIAN BIAYA OBAT DI RUMAH SAKIT METROPOLITAN MEDICAL CENTRE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari RS XYZ tanggal 8 September 1998 (copy terlampir) yang memberitahukan bahwa RS XYZ tidak mempunyai apotik yang terpisah/mandiri dan hanya ada instalasi farmasi sebagai kesatuan dengan rumah sakit, dengan ini diminta agar Saudara meneliti kebenaran pemberitahuan dimaksud dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.52/1998 tanggal 27 Mei 1998, No. SE-17/PJ.52/1998 tanggal 28 Juli 1998 dan No. SE-21/PJ.52/1998 tanggal 8 September 1998. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2143pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1