peraturan:sdp:2141pj.541997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juli 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2141/PJ.54/1997 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam surat Saudara tanggal 31 Januari 1997, yang berisi permohonan untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan NPWP lokasi/cabang di Kantor Pusat disebutkan bahwa : a. PT. XYZ bergerak dalam bidang industri penangkapan udang di laut dengan menggunakan pukat udang. b. Hasil penangkapan langsung diproses lewat sistem pendingin, dan pengepakan dilakukan dalam kapal. c. Pelaksanaan ekspor melalui pelabuhan ekspor terdekat. d. Kebutuhan operasional kapal-kapal seperti bahan bakar dan lain-lain diperoleh di daerah/lokasi dengan menggunakan NPWP Kantor Cabang. Memperhatikan penjelasan Saudara dalam surat tersebut, dan mengingat bahwa antara Kantor Pusat PT. XYZ dengan Kantor Cabangnya di daerah merupakan satu badan hukum, dan dengan mempertimbangkan sifat usaha Wajib Pajak sebagaimana diuraikan di atas, maka sesuai dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994, sepanjang Pajak Masukan menurut daftar terlampir, memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada cabang yang bersangkutan dan/atau cabang lainnya serta sepanjang tidak ada data lain yang bertentangan dengan yang telah tercantum dalam surat Saudara tersebut di atas, kami dapat menyetujui permohonan Saudara tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2141pj.541997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1