User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2141pj.5321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2141/PJ.532/1996

                            TENTANG

                PPN ATAS JASA PERBAIKAN DAN PEMBERSIHAN KONTAINER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 30 Juli 1996 perihal permohonan penjelasan dan penegasan PPN 
yang ditanggung Pemerintah, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 6 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 
    Januari 1996 jo. Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 
    7 Mei 1996, PPN yang terutang atas penyerahan jasa kepelabuhanan kepada kapal-kapal yang 
    melakukan pengangkutan orang dan/atau barang baik antar pelabuhan di Indonesia maupun dalam 
    jalur pelayaran internasional, berupa :
    a.  jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa telepon kapal;
    b.  jasa penumpukan barang dan jasa dermaga;
    c.  jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, tongkang, 
        Kapal Motor Penggandeng tipe B (BKMP), towing tractor, timbangan, dan pemadam 
        kebakaran;
    d.  jasa terminal yang terdiri dari stevedoring, cargodoring, receiving, delivery, dan overbrengen;
    e.  jasa terminal peti kemas yang terdiri dari bongkar muat, gerakan kontainer, penumpukan, 
        dan mekanis;
    f.  jasa tanah bangunan yang terdiri dari sewa tanah dan bangunan;
    g.  jasa rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan, dan telepon extension;

    ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang Penggantian atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhanan 
    tersebut merupakan kewajiban Perusahaan Pelayaran.

2.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ bergerak di bidang usaha jasa perbaikan dan 
    pembersihan kontainer.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan memperhatikan penjelasan pada butir 2 di atas, 
    maka jasa perbaikan dan pembersihan kontainer tidak termasuk dalam jasa kepelabuhanan 
    sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, sehingga atas penyerahan jasa perbaikan dan 
    pembersihan kontainer yang dilakukan oleh PT. XYZ  kepada Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional 
    maupun kepada pihak lainnya, terutang PPN.
    PT. XYZ  wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak 
    (PKP).

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2141pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1