peraturan:sdp:2140pj.531992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Nopember 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2140/PJ.53/1992 TENTANG PPN ATAS JASA BONGKAR MUAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX tanggal 1 Oktober 1992, perihal tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, atas penyerahan Jasa Bongkar Muat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Dengan demikian PT. XYZ sebagai pengusaha Jasa Bongkar Muat adalah Pengusaha Kena Pajak, dan atas penyerahan Jasa Bongkar Muat kepada pihak manapun harus memungut PPN, tanpa melihat apakah barang yang dibongkar adalah Barang Kena Pajak atau bukan. 3. Pada dasarnya PPN adalah pajak atas konsumsi yang harus dibayar oleh pihak yang mengkonsumsikan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, termasuk Pemerintah. 4. Berdasarkan ketentuan di atas, atas penyerahan Jasa Bongkar Muat Barang-Barang milik BULOG yang dilakukan oleh PT. XYZ maupun kantor-kantor cabangnya terutang PPN sebesar 10%. 5. Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf n dan p Undang-Undang PPN Tahun 1984, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah penggantian, yaitu nilai berupa uang termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2140pj.531992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:02 by 127.0.0.1