User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2140pj.531992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            26 Nopember 1992  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2140/PJ.53/1992

                            TENTANG

                     PPN ATAS JASA BONGKAR MUAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX  tanggal 1 Oktober 1992, perihal tersebut pada pokok surat 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, atas penyerahan Jasa Bongkar Muat terutang 
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Dengan demikian PT. XYZ sebagai pengusaha Jasa Bongkar Muat adalah Pengusaha Kena Pajak, 
    dan atas penyerahan Jasa Bongkar Muat kepada pihak manapun harus memungut PPN, tanpa melihat 
    apakah barang yang dibongkar adalah Barang Kena Pajak atau bukan.

3.  Pada dasarnya PPN adalah pajak atas konsumsi yang harus dibayar oleh pihak yang
    mengkonsumsikan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, termasuk Pemerintah.

4.  Berdasarkan ketentuan di atas, atas penyerahan Jasa Bongkar Muat Barang-Barang milik BULOG yang 
    dilakukan oleh PT. XYZ maupun kantor-kantor cabangnya terutang PPN sebesar 10%.

5.  Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf n dan p Undang-Undang PPN Tahun 1984, Dasar Pengenaan Pajak 
    (DPP) adalah penggantian, yaitu nilai berupa uang termasuk biaya yang diminta atau seharusnya 
    diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut 
    menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2140pj.531992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:02 by 127.0.0.1