peraturan:sdp:2140pj.51.32000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 November 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2140/PJ.51.3/2000 TENTANG FASILITAS PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS NAMA PT. SP DALAM RANGKA PMDN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 04 Agustus 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. Telah diterbitkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan No. 568/Pabean/2000 tanggal 9 Juni 2000 tentang pemberian keringanan Bea Masuk dan PPN Ditanggung Pemerintah atas impor barang modal atas nama PT. SP dalam rangka PMDN di bidang rekondisi rol mesin. b. Industri rekondisi rol mesin adalah termasuk dalam kategori/kelompok industri pemeliharaan dan perbaikan mesin industri khusus, meliputi usaha pemeliharaan dan perbaikan mesin- mesin pengolahan dan mesin-mesin industri lainnya (ISIC 3824/KLUI 38247). c. Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan No. 568/Pabean/2000 tanggal 9 Juni 2000, mesin/peralatan yang diimpor PT. SP adalah termasuk mesin/peralatan pabrik, oleh karena itu dimohon agar penyelesaian fasilitas PPN dapat diselesaikan. 2. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998, bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak, ditanggung oleh Pemerintah. 3. Berdasarkan Surat Permohonan PPN Ditanggung Pemerintah oleh Wajib Pajak Nomor : 1.01-1044/2-06/VII/00 tanggal 31 Juli 2000, telah diterbitkan Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor: S-1234/PJ.51.3/2000 tanggal 8 Agustus 2000 yang isinya menolak permohonan Wajib Pajak dengan alasan sebagai berikut : a. PT. SP bergerak di bidang industri kertas. b. Sesuai dengan Surat Kantor Menteri Negara/Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara Nomor: 568/Pabean/2000 tanggal 9 Juni 2000, bahwa impor barang modal oleh PT. SP adalah dipergunakan untuk proyek industri rekondisi rol mesin. c. Sesuai keterangan dari PT. SP, kegiatan yang dilaksanakan adalah rekondisi rol mesin milik PT. SP sendiri maupun rol mesin milik perusahaan lainnya. d. Barang modal yang diimpor bukan ditujukan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak sehingga tidak memenuhi syarat untuk dapat diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah sesuai ketentuan dimaksud dalam butir 2 di atas. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor: S-1234/PJ.51.3/2000 tanggal 8 Agustus 2000 telah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. Drs. Moch. Soebakir NIP. 060020875
peraturan/sdp/2140pj.51.32000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1