peraturan:sdp:213pj.5322003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 213/PJ.532/2003 TENTANG KEWAJIBAN PPN ATAS PENDAPATAN PARKIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 16 Desember 2002 hal Keberatan Terhadap Pengukuhan Menjadi Pengusaha Kena Pajak, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. ABC melakukan usaha pengelolaan pemungutan sewa parkir. Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan kepada PT. ABC. Atas penerbitan surat pengukuhan tersebut PT. ABC mengamati bahwa usaha pengelolaan pemungutan sewa parkir bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai atas dasar: a. Filosofi Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa pemungutan PPN dilakukan oleh pengusaha atas nilai tambah dan atau jasa yang diperolehnya, dan Pasal 4A ayat (3) bahwa jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan PPN. b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2000 butir 4, bahwa PPN tidak dipungut terhadap objek PPN yang sudah dikenakan Pajak Daerah. c. Pemungutan sewa parkir merupakan sumber pendapatan daerah dan Sarana Parkir merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari kepentingan umum. Berdasarkan hal tersebut Saudara memohon pembatalan surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 2. Pasal 2 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, mengatur antara lain: a. Ayat (2), bahwa pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Ayat (4), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur antara lain: c. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. d. Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, bahwa jasa pengelolaan tempat parkir tidak termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Pasal 2 ayat (2) huruf g dan memori penjelasan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 mengatur bahwa Jenis pajak Kabupaten/Kota terdiri dari Pajak Parkir. Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran. 5. Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah, mengatur bahwa Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberitahukan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir oleh pengusaha pengelola parkir kepada pemilik tempat parkir, dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil. Dalam hal: a. Pengusaha pengelola parkir adalah pemilik tempat parkir, maka atas pengelolaan tempat parkir tersebut tidak terutang PPN. b. Pengusaha pengelola parkir bukan pemilik tempat parkir, maka atas penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir oleh pengusaha pengelola parkir (PT. ABC) kepada pemilik tempat parkir (Pemilik XYZ) terutang PPN. PT. ABC sebagai pengusaha pengelola parkir wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan pengukuhan PT. ABC sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian permohonan agar Surat Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dibatalkan dengan menyesal tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/213pj.5322003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1