User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:213pj.5322003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 213/PJ.532/2003

                            TENTANG

                    KEWAJIBAN PPN ATAS PENDAPATAN PARKIR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 16 Desember 2002 hal Keberatan Terhadap 
Pengukuhan Menjadi Pengusaha Kena Pajak, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. ABC melakukan usaha pengelolaan pemungutan sewa 
    parkir. Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
    secara jabatan kepada PT. ABC. Atas penerbitan surat pengukuhan tersebut PT. ABC mengamati 
    bahwa usaha pengelolaan pemungutan sewa parkir bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai 
    atas dasar:

    a.  Filosofi Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
        Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa pemungutan PPN dilakukan 
        oleh pengusaha atas nilai tambah dan atau jasa yang diperolehnya, dan Pasal 4A ayat (3) 
        bahwa jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan 
        secara umum tidak dikenakan PPN.

    b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2000 butir 4, bahwa PPN tidak 
        dipungut terhadap objek PPN yang sudah dikenakan Pajak Daerah.

    c.  Pemungutan sewa parkir merupakan sumber pendapatan daerah dan Sarana Parkir 
        merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari kepentingan umum.

    Berdasarkan hal tersebut Saudara memohon pembatalan surat pengukuhan sebagai Pengusaha 
    Kena Pajak.

2.  Pasal 2 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, mengatur antara 
    lain:

    a.  Ayat (2), bahwa pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak 
        Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada Kantor 
        Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat 
        kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak.

    b.  Ayat (4), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan 
        atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila Wajib Pajak atau 
        Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat 
        (2).

3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur antara lain:

    c.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

    d.  Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 
        144 TAHUN 2000, bahwa jasa pengelolaan tempat parkir tidak termasuk ke dalam kelompok 
        jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Pasal 2 ayat (2) huruf g dan memori penjelasan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak 
    Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 
    Tahun 2000 mengatur bahwa Jenis pajak Kabupaten/Kota terdiri dari Pajak Parkir. Pajak Parkir adalah 
    pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau 
    badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun sebagai suatu usaha, termasuk 
    penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut 
    bayaran.

5.  Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah, mengatur bahwa 
    Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan 
    berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan 
    tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini diberitahukan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir oleh pengusaha pengelola parkir kepada pemilik tempat 
    parkir, dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi 
    hasil. Dalam hal:

    a.  Pengusaha pengelola parkir adalah pemilik tempat parkir, maka atas pengelolaan tempat 
        parkir tersebut tidak terutang PPN.

    b.  Pengusaha pengelola parkir bukan pemilik tempat parkir, maka atas penyerahan jasa 
        pengelolaan tempat parkir oleh pengusaha pengelola parkir (PT. ABC) kepada pemilik tempat 
        parkir (Pemilik XYZ) terutang PPN. PT. ABC sebagai pengusaha pengelola parkir wajib 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan pengukuhan PT. ABC sebagai Pengusaha 
        Kena Pajak secara jabatan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan 
        demikian permohonan agar Surat Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dibatalkan 
        dengan menyesal tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/213pj.5322003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1