peraturan:sdp:213pj.521993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Februari 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 213/PJ.52/1993 TENTANG PPN ATAS PENYALURAN MAJALAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 9 Nopember 1992 perihal izin menyalurkan majalah, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984 dan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988, atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya oleh penerbit atau penyalur kepada pihak manapun, terutang PPN. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas penyerahan majalah oleh PT. XYZ baik yang diterbitkan sendiri maupun yang diterbitkan oleh pihak lain harus dipungut PPN-nya oleh PT. XYZ pada saat menyerahkan/menyalurkan majalah. 3. Pada waktu membeli majalah dari penerbit lain, PT. XYZ membayar PPN yang merupakan Pajak Masukan yang nantinya dapat dikreditkan terhadap PPN Pajak Keluaran yang harus dipungut sewaktu menyerahkan majalah kepada pihak lain. Demikian untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/213pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1