User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:213pj.521993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       15 Februari 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 213/PJ.52/1993

                            TENTANG

                     PPN ATAS PENYALURAN MAJALAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 9 Nopember 1992 perihal izin menyalurkan majalah, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984 dan dalam Pasal 1 
    Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988, atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di 
    daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya oleh penerbit atau penyalur kepada 
    pihak manapun, terutang PPN.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas penyerahan majalah oleh PT. XYZ baik yang diterbitkan 
    sendiri maupun yang diterbitkan oleh pihak lain harus dipungut PPN-nya oleh PT. XYZ pada saat 
    menyerahkan/menyalurkan majalah.

3.  Pada waktu membeli majalah dari penerbit lain, PT. XYZ membayar PPN yang merupakan Pajak 
    Masukan yang nantinya dapat dikreditkan terhadap PPN Pajak Keluaran yang harus dipungut sewaktu 
    menyerahkan majalah kepada pihak lain.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/213pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1