User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:213pj.5.11992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Februari 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 213/PJ.5.1/1992

                            TENTANG

                          PPN ATAS PAKAN UDANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 14 Desember 1991 perihal tersebut diatas dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 angka 5 Keputusan Presiden No. 18 TAHUN 1986, atas penyerahan 
    Makanan Ternak dan Unggas oleh Pengusaha Makanan Ternak/Unggas, PPN yang terutang ditanggung 
    oleh Pemerintah.

    Dalam pengertian Makanan Ternak/Unggas tersebut termasuk bahan baku makanan ternak/unggas 
    sepanjang penyerahan dilakukan kepada Pabrikan Makanan Ternak/Unggas atau Peternak.

2.  Vital Wheat Gluten yang diserahkan oleh PT. XYZ kepada PT. ABC sebagai produsen pakan udang, 
    termasuk dalam pengertian bahan baku makanan ternak/unggas kepada pabrikan makanan ternak/
    unggas atau peternak sehingga atas penyerahan tersebut PPN yang terutang tidak perlu dipungut 
    karena ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Agar PPN terutang atas penyerahan makanan ternak/bahan baku makanan ternak mendapat fasilitas 
    ditanggung oleh Pemerintah, PT. XYZ selaku Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan 
    makanan ternak/bahan baku makanan ternak tersebut wajib membuat Faktur Pajak minimal rangkap 
    3 (tiga) :
    -   Lembar ke-1 :   untuk Pembeli;
    -   Lembar ke-2 :   untuk KPP (dilampirkan pada SPT Masa);
    -   Lembar ke-3 :   untuk Arsip Pengusaha Kena Pajak.

    Faktur Pajak Asli dan tindasannya harus terlebih dahulu dibubuhi cap "PPN ditanggung Pemerintah eks 
    Keputusan Presiden No. 18 TAHUN 1986" oleh PT. XYZ. Lembar ke-2 Faktur Pajak disampaikan oleh 
    PT. XYZ sebagai Lampiran SPT Masa PPN disertai Daftar Pengantar menurut contoh terlampir.

    PPN yang telah dibayar atas transaksi sebelumnya tidak dapat dikreditkan atau direstitusi.

Demikian agar maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/213pj.5.11992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1